Karo Ekonomi Setda NTB Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Karo Ekonomi Setda NTB Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali
Selasa, 15 Jul 2025 18:22 WIB
Kabiro Ekonomi NTB, Wirajaya Kusuma, saat dibawa menuju Rutan Polresta Mataram untuk ditahan dalam kasus korupsi pengadaan masker COVID-19. (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Foto: Kabiro Ekonomi NTB, Wirajaya Kusuma, saat dibawa menuju Rutan Polresta Mataram untuk ditahan dalam kasus korupsi pengadaan masker COVID-19. (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram - Kepala Biro (Kabiro) Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya Kusuma, akan mengajukan penangguhan penahanan. Wirajaya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram terkait kasus korupsi pengadaan masker COVID-19.

"Iya, kami akan ajukan penangguhan penahanan. Kami sedang buat suratnya," ucap kuasa hukum Wirajaya, Burhanudin, Selasa (15/7/2025).

Burhanudin mengatakan pengajuan penangguhan penahanan dilakukan karena mempertimbangkan kesehatan Wirajaya. Menurutnya, Wirajaya baru selesai menjalani operasi daging tumbuh di pinggang.

Burhanuddin juga akan menyertakan penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan itu. "(Penjaminnya) bisa istrinya, bisa juga kami sebagai kuasa hukumnya," ujarnya.

Namun, Burhanuddin tidak memberikan kepastian soal waktu pengajuan penahanan kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan Wirajaya.

"Itu baru kabar saja. Kalau benar, saya akan adakan gelar," sebut Regi.

Regi menjelaskan gelar dilakukan untuk menimbang permohonan penangguhan Wirajaya bisa dikabulkan atau tidak. Sebab, menurut Regi, persetujuan penangguhan penahanan akan dipertimbangkan berbagai aspek.

"Tentunya ada alasan-alasan tertentu apabila yang bersangkutan ditangguhkan. Tentunya yang bersangkutan baik dalam menjalankan hukumannya dan persuasif dalam pemanggilan dan lain-lainnya," terang Regi.

Regi menegaskan penahanan terhadap Wirajaya mulai Senin (14/7/2025) setelah kesehatannya dicek. Mantan Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Bank Syariah NTB itu telah dinyatakan sehat.

"Secara fisik sehat, tetapi ada riwayat sakit. Sakitnya itu bekas operasi atau gimana. Kami lihat nanti bagaimana kebijakan pimpinan. Tentunya kami akan respons karena itu merupakan hak dari masyarakat (tersangka)," jelas Regi.

Sebagaimana diketahui, Wirajaya ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, Dewi Noviany, adik kandung mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah. Selain Wirajaya dan Dewi, ada tersangka juga tersangka lain, yakni Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu, M Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah.

Wirajaya menjabat sebagai Kepala Diskop dan UMKM NTB saat pengadaan masker COVID-19 pada 2020. Sementara Dewi saat itu menduduki jabatan sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

Pengadaan masker COVID-19 ini anggarannya senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop NTB. Polresta Mataram melakukan penyelidikan sejak Januari 2023. Kemudian, meningkatan status penanganan ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.


(iws/iws)

Hide Ads