
Polisi Tangguhkan Penahanan 6 Tersangka Korupsi Masker COVID-19 karena Sakit
Polresta Mataram mengabulkan penangguhan penahanan enam tersangka korupsi pengadaan masker COVID-19 karena alasan kesehatan. Wajib lapor dua kali seminggu.
Polresta Mataram mengabulkan penangguhan penahanan enam tersangka korupsi pengadaan masker COVID-19 karena alasan kesehatan. Wajib lapor dua kali seminggu.
Mantan Wabup Sumbawa, Dewi Noviany, ajukan penangguhan penahanan karena sakit dalam kasus korupsi pengadaan masker COVID-19. Kerugian negara Rp 1,58 miliar.
Seluruh tersangka korupsi pengadaan masker COVID-19 di Diskop UMKM Nusa Tenggara Barat (NTB) kompak mengajukan penangguhan penahanan.
Mantan Wabup Sumbawa, Dewi Noviany, ditahan terkait korupsi pengadaan masker COVID-19. Kasus ini melibatkan enam tersangka dengan kerugian Rp 1,58 miliar.
Polresta Mataram jadwalkan ulang pemeriksaan mantan Wabup Sumbawa, Dewi Noviany, terkait kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 pada pekan ini.
Rabiatul Adawiyah menyusul suaminya eks Kepala Biro (Kabiro) Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma yang ditahan terkait korupsi pengadaan masker COVID-19.
Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah mangkir dari pemeriksaan kasus korupsi pengadaan masker COVID-19. Keduanya absen karena sakit.
Polisi masih menunggu gelar perkara sebelum memberikan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka terkait korupsi pengadaan masker COVID-19 Diskop UMKM NTB.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan tidak akan menghalangi proses hukum yang menjerat dua pejabat Pemprov NTB yang tersandung korupsi pengadaan masker.
Polresta Mataram menahan Kamaruddin, tersangka korupsi masker COVID-19 senilai Rp 12,3 miliar. Dua tersangka kini ditahan, termasuk Wirajaya Kusuma.