Keluarga Konay Adukan Kejati NTT ke DPR soal Penyitaan Lahan 9,9 Hektare

Keluarga Konay Adukan Kejati NTT ke DPR soal Penyitaan Lahan 9,9 Hektare

Simon Selly - detikBali
Rabu, 16 Jul 2025 15:00 WIB
Keluarga Konay mengadukan Kejati NTT ke Komisi III DPR RI soal penyitaan lahan 9,9 hektare. (IST)
Foto: Keluarga Konay mengadukan Kejati NTT ke Komisi III DPR RI soal penyitaan lahan 9,9 hektare. (IST)
Kupang -

Keluarga Konay mengadukan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) ke Komisi III DPR RI terkait penyitaan aset tanah seluas 99.785 meter persegi atau 9,97 hektare di Kota Kupang, NTT. Mereka menilai penyitaan tersebut menyalahi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 1997.

Keluarga Konay melalui kuasa hukumnya, Fransisco Bernando Bessi, menjelaskan pihaknya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di Komisi III DPR RI.

"Hari ini kami dari Keluarga Konay diterima Komisi III DPR RI di ruang rapat untuk Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III. RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Bapak Dr Habiburokhman," ujar Fransisco melalui sambungan telepon, Rabu (16/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sisco, sapaannya, dalam RDP itu pihaknya memberikan penjelasan bahwa lahan yang disita Kejati NTT merupakan aset sah milik keluarga Konay berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang tahun 1997.

"Setelah itu, di tahun 1999 surat dari kalapas (kepala lapas) pada waktu itu, Pak Diki Foe, yang menyerahkan tanah lapas yang lainnya kepada keluarga Konay dalam hal ini diwakili oleh Bapak Esau Konay," jelas Sisco.

Sisco menambahkan surat penyerahan dari Kalapas Diki Foe waktu itu juga menyebutkan bahwa bangunan lapas tidak boleh dibongkar karena masih dihuni narapidana. Saat itu lapas dihuni sebanyak 1.999 napi dan tidak dibongkar hingga saat ini.

Sebagai ahli waris yang sah, Sisco menegaskan kliennya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak manapun sesuai dengan apa yang disampaikan Kejati NTT.

"Kami mewakili keluarga Konay, khususnya Pak Marten Soleman Konay dan ahli waris dari Bapak Esau Konay di tempat yang sekarang dilakukan penyitaan oleh pihak Kejati NTT, kami tidak pernah menjual tanah itu kepada siapapun," urai dia.

Atas persoalan itu, pihaknya mengadukan penyitaan lahan seluas 9,9 hektare milik Keluarga Konay oleh Kejati NTT kepada Komisi III DPR RI.

"Kami menghadap dan menyampaikan pimpinan rakyat di Komisi III, karena kami tidak mengetahui penyidikan oleh Kejati NTT atas tanah tersebut. Kami mengadu ke wakil rakyat, dan dipastikan Komisi III DPR RI juga akan memanggil pihak-pihak lain baik itu kejaksaan maupun hukum dan HAM untuk mengetahui jelas perkara ini agar menjadi terang dan jelas," urai Sisco.

Ia menyebut Komisi III DPR RI mengagendakan untuk melakukan kunjungan kerja kei Kota Kupang untuk menindaklanjuti aduan tersebut dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Kejati NTT menyita lahan milik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang, Rabu (28/5/2025). Tanah yang terletak di Jalan Piet A Tallo, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, itu selama ini dikuasai oleh warga, yakni keluarga Konay.

Pantauan detikBali, Kejati NTT membawa enam papan tanda penyitaan dan dipasang di beberapa titik atau batas lahan tersebut. Pemasangan tanda penyitaan itu dikawal ketat oleh satu regu personel Datasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang dan Komando Resor Militer (Korem) 161/Wirasakti Kupang.

Setelah Kejati NTT tiba di lokasi untuk melakukan pemasangan papan, salah satu keluarga Konay, Dony Konay, langsung melayangkan protes. Donny lantas meminta Kejati NTT menunjukkan surat perintah pemasangan papan penyitaan.

"Tidak bisa. Mana surat perintahnya? Surat perintah dari siapa?. Tolong tunjukan suratnya," ujar Dony di lokasi.




(nor/nor)

Hide Ads