Nasional

Terkuak Peran Para Tersangka Skandal Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Rumondang Naibaho - detikBali
Rabu, 16 Jul 2025 07:19 WIB
Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek. (Foto: Ondang/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tiga orang ditahan, sedangkan satu orang lainnya belum ditahan karena masih berada di luar negeri.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (15/7/2025), dilansir dari detikNews.

Keempat tersangka itu yakni Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), Jurist Tan (JT/JS), dan Ibrahim Arief (IBAM).

Sri Wahyuningsih merupakan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

Mulyatsyah menjabat Direktur SMP Kemendikbudristek pada 2020. Jurist Tan adalah Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Sementara Ibrahim Arief merupakan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

Qohar menyebut Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di rumah tahanan. Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena memiliki sakit jantung, sedangkan Jurist Tan masih di luar negeri.

"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis," kata Qohar.

Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022 dan diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Peran Para Tersangka

Qohar memaparkan peran masing-masing tersangka. Jurist Tan disebut sudah merencanakan penggunaan Chromebook sebagai pengadaan TIK pada 2020-2022 sejak Agustus 2019. Ia bahkan membentuk grup WhatsApp sebelum Nadiem Makarim dilantik sebagai Mendikbudristek.

Jurist juga diduga melobi pihak terkait agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook.

"Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-Investment sebanyak 30% dari Google untuk Kemendikbudristek," ujar Qohar.

Pada 6 Mei, Nadiem disebut memerintahkan pengadaan TIK menggunakan Chromebook. Nadiem sendiri berstatus saksi dalam kasus ini.

Ibrahim Arief disebut mengarahkan tim teknis untuk mengeluarkan hasil kajian teknis Chrome OS. Pada 17 April 2020, Ibrahim diduga mempengaruhi tim teknis dengan mendemonstrasikan Chromebook melalui Zoom meeting yang dipimpin langsung oleh Nadiem.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...



Simak Video "Video: Nadiem Minta Penangguhan Penahanan, Sebut Harus Segera Operasi"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork