Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tiga orang ditahan, sedangkan satu orang lainnya belum ditahan karena masih berada di luar negeri.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (15/7/2025), dilansir dari detikNews.
Keempat tersangka itu yakni Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), Jurist Tan (JT/JS), dan Ibrahim Arief (IBAM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Wahyuningsih merupakan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
Mulyatsyah menjabat Direktur SMP Kemendikbudristek pada 2020. Jurist Tan adalah Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Sementara Ibrahim Arief merupakan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
Qohar menyebut Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di rumah tahanan. Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena memiliki sakit jantung, sedangkan Jurist Tan masih di luar negeri.
"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis," kata Qohar.
Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022 dan diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Peran Para Tersangka
Qohar memaparkan peran masing-masing tersangka. Jurist Tan disebut sudah merencanakan penggunaan Chromebook sebagai pengadaan TIK pada 2020-2022 sejak Agustus 2019. Ia bahkan membentuk grup WhatsApp sebelum Nadiem Makarim dilantik sebagai Mendikbudristek.
Jurist juga diduga melobi pihak terkait agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook.
"Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-Investment sebanyak 30% dari Google untuk Kemendikbudristek," ujar Qohar.
Pada 6 Mei, Nadiem disebut memerintahkan pengadaan TIK menggunakan Chromebook. Nadiem sendiri berstatus saksi dalam kasus ini.
Ibrahim Arief disebut mengarahkan tim teknis untuk mengeluarkan hasil kajian teknis Chrome OS. Pada 17 April 2020, Ibrahim diduga mempengaruhi tim teknis dengan mendemonstrasikan Chromebook melalui Zoom meeting yang dipimpin langsung oleh Nadiem.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Perintah Pengadaan Chromebook
Qohar melanjutkan, Sri Wahyuningsih diduga memerintahkan tim teknis untuk menyelesaikan kajian teknis terkait pengadaan Chromebook. Ia juga diduga meminta timnya memilih Chrome OS dengan metode e-katalog.
Pada 30 Juni 2020, Sri disebut mengganti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Hadi Waluyo dengan Wahyu Hariadi karena dianggap tidak sanggup melaksanakan perintah.
"Pada tanggal yang sama, 30 Juni 2020 sekitar jam 22.00 WIB Wahyu Hariadi menilai lanjuti perintah SW untuk segera klik setelah bertemu dengan Indra Nugraha yaitu pihak penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi bertempat di Hotel Arosa untuk mengadakan TIK tahun 2020 dengan menggunakan Chrome OS," kata Qohar.
"Bahwa SW memerintahkan Wayu Hariadi selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi sistem informasi pengadaan sekolah dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudtistek untuk sekolah dasar sebanyak 15 unit laptop dan kolektor 1 unit per sekolah dengan harga Rp 88.250.000 dari Persatuan Pendidikan Kemendikbudristek," tambahnya.
Selain itu, Sri disebut membuat petunjuk pelaksanaan pengadaan untuk tahun 2021 hingga 2022 yang mengarahkan Chrome OS tetap digunakan.
Dugaan Kerugian Negara
Tersangka lain, Mulyatsyah, diduga mengarahkan jajarannya untuk tetap memakai Chrome OS dalam pengadaan TIK. Pada 30 Juni 2022, dia memerintahkan PPK Harnowo Susanto memilih penyedia yang menggunakan Chrome OS.
"Bahwa MUL membuat petunjuk teknis pengadaan peralatan TIK Sekolah Menengah pertama tahun 2020 yang mengarahkan Chrome OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK menggunakan Chrome OS pada tahun 2021 sampai dengan 2022 sebagai tindak lanjut dari peraturan Menteri Pendidikan Nomor 5 tahun 2021 yang dibuat oleh NAM selaku Menteri," ujar Qohar.
Qohar menegaskan tindakan ini merugikan negara karena Chrome OS dinilai sulit digunakan.
"Bahwa dalam pelaksanaannya pengadaan TIK di Kemendikbudristek Tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp 9.307.645.245.000 dengan jumlah sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem) menggunakan pengadaan lengkap dengan software Chrome OS," ujarnya.
"Namun Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar," tambahnya.
Simak Video "Video: Nadiem Bikin Grup Bahas Rencana Pengadaan Laptop Sebelum Jadi Menteri"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)