Terbongkar Peran Nadiem di Kasus Chromebook dalam Dakwaan Anak Buahnya

Terbongkar Peran Nadiem di Kasus Chromebook dalam Dakwaan Anak Buahnya

Tim detikNe - detikBali
Rabu, 17 Des 2025 08:02 WIB
Terbongkar Peran Nadiem di Kasus Chromebook dalam Dakwaan Anak Buahnya
Nadiem Makarim. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Jaksa mengungkap peran langsung mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Peran itu terkuak dalam sidang dakwaan anak buahnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam surat dakwaan, jaksa membeberkan rangkaian peran Nadiem, mulai dari kebijakan awal yang mengarah pada penggunaan Chromebook, pembentukan komunikasi internal sebelum menjabat menteri, hingga pencopotan pejabat yang tak sejalan. Nadiem juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp 809 miliar dari pengadaan tersebut.

Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025), dengan terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nadiem sendiri juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. Namun pembacaan dakwaannya dijadwalkan pekan depan karena masih dibantarkan di rumah sakit.

ADVERTISEMENT

Jaksa menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,1 triliun. Kerugian itu berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00. Selain Nadiem, pengadaan ini disebut memperkaya sejumlah orang dan korporasi.

Berikut rangkaian peran Nadiem Anwar Makarim yang diungkap jaksa dalam persidangan:

Surat Google Dibalas di Era Nadiem

Jaksa mengungkap surat dari PT Google Indonesia terkait penawaran laptop merek Chromebook ke Kemendikbud pada era Mendikbud Muhadjir Effendi tidak pernah dijawab. Surat tersebut baru dibalas setelah Nadiem menjabat Mendikbudristek.

Jaksa mengatakan sejak awal Nadiem ingin mendorong digitalisasi pendidikan di Indonesia, termasuk Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan program Merdeka Belajar, melalui kerja sama dengan Google. Nadiem kemudian melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak untuk membahas hal tersebut.

"Maka sebelumnya di bulan November 2019 Nadiem Anwar Makarim melakukan pertemuan dengan Colin Marson selaku Head of Education Asia pacific dan Putri Ratu Alam yang membahas terkait produk-produk Google for Education, seperti Chromebook, Google Workspace, dan Google Cloud," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Sri Wahyuningsih.

Setelah pertemuan itu, Nadiem sepakat menggunakan produk Google for Education, termasuk Chromebook, untuk setiap sekolah di Indonesia. Spesifikasi teknis pun diarahkan menggunakan sistem operasi Chrome.

"Adapun langkah awal sistem operasi Chrome yang akan digunakan di Kemendikbud maka surat PT Google Indonesia tertanggal 7 Agustus 2019 yang sebelumnya tidak dijawab oleh Muhadjir Effendi sebelumnya sebagai Mendikbud lalu dijawab oleh pihak Kemendikbud melalui Sutanto selaku Plt Sekretaris Ditjen Paudasmen Kemendikbud tanggal 27 Januari 2020," ujar jaksa.

"Yang pada pokoknya menyatakan bahwa komponen penggunaan dana BOS maupun DAK Fisik melalui petunjuk teknis dengan tanpa mengatur spesifikasi teknis secara detil tidak mengarah kepada merek tertentu seperti Windows dan Linux," imbuh jaksa.

Penunjukan Lingkaran Dekat

Jaksa menyebut Nadiem mundur dari direksi PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) agar tidak terlihat adanya konflik kepentingan. Namun, jaksa mengatakan Nadiem menunjuk orang-orang dekatnya sebagai direksi dan beneficial owner untuk kepentingan saham miliknya.

"Akan tetapi Nadiem Anwar Makarim menunjuk teman-temannya di antaranya Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai Direksi dan Beneficial Owner untuk kepentingan Nadiem Anwar Makarim sebagai saham founder atau saham pendiri milik terdakwa Nadiem Anwar Makarim di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB," ucap jaksa.

Jaksa juga menyebut Nadiem mengangkat Fiona Handayani sebagai Staf Khusus Menteri bidang isu strategis dan Jurist Tan sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Pemerintahan pada 2 Januari 2020.

"Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani kemudian menyampaikan kepada pejabat eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa 'apa yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya'," ujar jaksa.

Jaksa menuturkan Jurist Tan dan Fiona Handayani kerap memimpin rapat daring pejabat eselon 1 dan 2 mewakili Nadiem untuk mengusung program digitalisasi pendidikan berbasis Chromebook.

Bikin Dua Grup WhatsApp Sebelum Menjabat

Jaksa mengungkap Nadiem telah membuat dua grup WhatsApp sebelum menjabat Mendikbud, masing-masing pada Juli dan Agustus 2019. Grup tersebut bernama 'Education Council' dan 'Mas Menteri Core Team'.

"Sebelum menduduki jabatan sebagai Mendikbud, sekitar bulan Juli 2019 dan Agustus 2019 Nadiem Anwar Makarim membuat dua grup WhatsApp," ujar jaksa.

Jaksa menyebut grup itu beranggotakan orang-orang dekat Nadiem, seperti Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Najeela Shihab, yang membahas program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud.

Jaksa juga mengatakan Jurist Tan membentuk grup WhatsApp lain bernama 'TIM Paudasmen' untuk memasukkan program AKM dan Merdeka Belajar ke dalam program digitalisasi pendidikan sesuai arahan Nadiem.

"Adapun tujuan grup WA bernama 'TIM Paudasmen' memasukkan program Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar milik Yayasan PSPK ke dalam program digitalisasi pendidikan sebagaimana arahan Nadiem Anwar Makarim," imbuh jaksa.

Rapat Zoom Tertutup dan Tak Lazim

Jaksa menyebut Nadiem menggelar rapat Zoom tertutup pada 6 Mei 2020 untuk membahas pengadaan laptop Chromebook. Rapat itu dinilai tak lazim karena bersifat rahasia dan tertutup.

"Adapun undangan rapat Zoom Meeting tersebut dibuat secara tidak lazim, yaitu bersifat tertutup dan rahasia, serta memerintahkan peserta rapat untuk menggunakan headset atau berada di ruangan tertutup yang tidak didengar oleh orang lain," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan rapat tersebut tidak boleh direkam dan peserta tidak diberi kesempatan menyampaikan pendapat.

"Kemudian, Nadiem Anwar Makarim menyatakan 'Go ahead with Chromebook'," kata jaksa.

Jaksa menilai pemilihan Chromebook tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan dan mengabaikan kegagalan pengadaan serupa pada 2018.

Copot Pejabat yang Beda Pendapat

Jaksa mengungkap Nadiem mencopot dua pejabat eselon II, yakni Khamim dan Poppy Dewi Puspitawati, pada 2 Juni 2020. Keduanya diganti oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.

"Salah satu alasan Nadiem Anwar Makarim mengganti pejabat eselon II di antaranya Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan Nadiem Anwar Makarim," ujar jaksa.

Disebut Terima Rp 809 Miliar

Jaksa menyebut Nadiem menerima Rp 809 miliar dari pengadaan Chromebook dan CDM tersebut.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," ujar jaksa Roy Riady.

Jaksa mengatakan pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 dilakukan tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, tanpa evaluasi harga dan survei. Akibatnya, perangkat tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T.

"Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T," ujar jaksa.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Kerugian Negara di Kasus Chromebook Jadi Rp 2,1 T, Ini Rinciannya"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads