Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram Joko Jumadi mengungkap perempuan berinisial ES (22) ternyata juga menjadi langganan pria berinisial MMA, sebelum menjual adiknya melalui open booking online (BO). ES pertama kali menjual adiknya ke MMA dengan tarif Rp 8 juta pada Juni 2024.
Korban tidak hanya sekali melayani om-om pengusaha tersebut, melainkan sudah empat kali hingga akhirnya hamil dan melahirkan.
"ES ternyata sering dipakai oleh MAA ini," kata Joko, Rabu (11/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko menyebut ES sering dipesan untuk melayani pria berusia 51 tahun itu pada 2023-2024. MAA sudah berlangganan ke ES.
"Iya (sudah berlangganan). Kalau untuk tarifnya saya nggak tau. Saya nggak pernah menanyakan soal tarif. Tapi sering dipakai," beber Joko.
ES dan MAA sudah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB atas kasus prostitusi open booking online (BO). ES menjual adiknya setelah MMA meminta dicarikan orang baru.
ES kemudian membawa adiknya yang berusia 13 tahun bertemu dengan MAA di sebuah hotel berbintang di Mataram. Korban dijanjikan akan dibelikan ponsel jika menuruti kemauan ES.
"Alasannya karena perekonomian. Juga adiknya (korban) gampang untuk dikibuli," katanya. Selain itu, uang hasil open BO juga digunakan untuk melunasi utang.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda NTB menetapkan dua tersangka prostitusi open BO siswi SD di Mataram yang dijual kakak kandungnya. Siswi SD itu dijual kepada om-om hingga melahirkan bayi prematur.
"Iya, kami hari ini meningkatkan status ES dan MAA dari saksi sebagai tersangka," kata Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, di depan kantornya, Selasa (10/6/2025).
ES merupakan perempuan berusia 22 tahun. Ia adalah kakak kandung dari siswi SD berusia 13 tahun yang dijual open BO hingga melahirkan bayi prematur. ES berperan menjual adiknya kepada MAA (51), warga Kecamatan Cakranegara, Mataram.
ES dan MAA diduga melakukan tindak pidana eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak. Mereka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) atau Pasal 88 juncto Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ES dan MMA kini terancam dipidana maksimal selama 12 tahun penjara. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.
(nor/nor)