Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan Ditahan 20 Hari di Rutan Kupang

Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan Ditahan 20 Hari di Rutan Kupang

Yufengki Bria - detikBali
Selasa, 10 Jun 2025 13:00 WIB
Fajar saat digiring ke mobil tahanan dari Kejari Kota Kupang ke Rutan Kelas IIB Kupang, NTT, Selasa (10/6/2025).
Foto: Fajar saat digiring ke mobil tahanan dari Kejari Kota Kupang ke Rutan Kelas IIB Kupang, NTT, Selasa (10/6/2025). (Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (10/6/2025). Fajar merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur. Dia segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Pantauan detikBali, Fajar keluar dari ruangan staf Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada pukul 11.43 Wita. Fajar kemudian dikawal ketat oleh jaksa dan polisi saat naik ke atas mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang.

Dia tampak mengenakan rompi oranye nomor 26 dan masker hitam. Kedua tangannya juga diborgol. Fajar tetap diam seribu bahasa saat ditanyai wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan serah terima pada hari ini, tersangka kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini hingga 29 Juni 2025," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Ikhwan Nul Hakim, saat konferensi pers dj Kejari Kota Kupang, Selasa.

Ikhwan menjelaskan Fajar sebelumnya telah menjalani masa penahanan di Rutan Jakarta pada 13 Maret 2025 hingga 1 April 2025. Penahanannya kemudian diperpanjang oleh JPU hingga11 Mei 2025 dan selanjutnya diperpanjang lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA pada 12 Mei 2025 hingga 10 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

Menurut Ikhwan, Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang berkomitmen penuh dalam menangani kasus tersebut secara objektif, transparan, dan profesional. Sebab, kejahatan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang wajib ditindak secara tegas untuk memberikan keadilan bagi para korban serta perlindungan hukum yang maksimal bagi anak-anak sebagai kelompok rentan.

"Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung serta bersama-sama mencegah terulang kembalinya kejahatan serupa di NTT," jelas Ikhwan.

Saat ini, Ikhwan berujar, jaksa tengah menyiapkan materi dakwaannya agar segera dilimpahkan ke PN Kupang sebagai tanggung jawab jaksa untuk membuktikan kesalahan dari Fajar saat proses persidangan.

"Mudah-mudahan dalam minggu ini bisa kami selesaikan karena masih punya waktu 20 hari," pungkas Ikhwan.

Diberitakan sebelumnya, Fajar sudah mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri pada Senin (17/3/2025).

Fajar menjadi tersangka kasus narkoba dan asusila. Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Ketiga korban masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Adapun korban dewasa berinisial SHDR, berusia 20 tahun. Polri juga mengusut kasus narkoba Fajar. Dia telah dinyatakan positif narkoba.




(hsa/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads