Ada dua motif bejat yang terungkap di balik grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' terungkap. MR membuat grup tersebut demi kepuasan seksual pribadi. MR yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya membuat grup Fantasi Sedarah pada Agustus 2024.
"Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024, motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025), dikutip dari detikNews.
Penyidik menyita ponsel milik MR. Polisi menemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, tersangka lainnya berinisial DK menyebarkan konten pornografi anak dengan motif ekonomi untuk mencari keuntungan. DK menjual konten yang dibuat dalam grup Fantasi Sedarah kepada member lainnya.
"DK mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 konten video dan Rp 100 ribu untuk 40 konten video ataupun foto," ungkap Himawan.
Adapun total ada enam tersangka yang telah ditangkap polisi terkait kasus ini. Mereka adalah DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Mereka ditangkap di lokasi berbeda yang ada di Pulau Jawa hingga Sumatera.
Tersangka Terancam 15 Tahun Bui
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi juga memasang Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 dan/atau Pasal 31 juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka juga dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual.
Para pelaku saat ini telah ditahan. Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Ada 32 Ribu Member
Polisi menyebutkan grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dibuat sejak Agustus 2024. Sebanyak 32 ribu member bergabung dalam grup yang menyebarkan konten asusila itu.
"2024 Agustus itu sudah mulai grup ini. Kemudian, kurang lebih 32 ribu member (dalam grup)," kata Himawan.
Kasus ini berhasil diungkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya setelah grup Facebook 'Fantasi Sedarah' menjadi perbincangan publik karena kontennya yang mengandung pornografi.
Himawan mengatakan polisi masih melakukan uji forensik terhadap konten-konten yang disebarkan para pelaku. Sedangkan grupnya telah diblokir sejak Kamis (15/5) lalu.
"Untuk melihat ataupun mengidentifikasi dari device tersebut kira-kira member-nya siapa saja. Sampai dengan hari ini, memang grup tersebut sudah di-suspend sehingga harapan kami dari hasil forensik itu kami bisa melihat grup tersebut member-nya," ucap Himawan.
Selain enam tersangka yang sudah ditangkap, Himawan mengungkapkan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru di kemudian hari.
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini!
(hsa/hsa)