Polisi Pastikan Akan Tindak Lanjuti Laporan Penipuan Perekrutan Anggota BIN

Lombok Tengah

Polisi Pastikan Akan Tindak Lanjuti Laporan Penipuan Perekrutan Anggota BIN

Sui Suadnyana, Edi Suryansyah - detikBali
Selasa, 20 Mei 2025 16:08 WIB
Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi saat ditemui detikBali, belum lama ini. Foto: (Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi saat ditemui detikBali, belum lama ini. (Edi Suryansyah/detikBali)
Lombok Tengah -

Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah memastikan akan menindaklanjuti penipuan bermodus perekrutan anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Korban penipuan itu adalah Usman Jayadi (28), pria asal Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Sudah diterima surat pengaduannya oleh polres. Nanti akan ditindaklanjuti, baru nerima saja ini belum didisposisi ke penyidik," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, kepada detikBali via telepon, Selasa (20/5/2025).

Surat aduan penipuan perekrutan BIN itu, jelas Brata, sudah berada di meja Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Tengah. Surat pengaduan itu akan didisposisikan kepada unit yang akan menangani kasus tersebut. Unit yang mendapatkan disposisi akan menindaklanjuti dengan memanggil korban untuk dimintai keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Brata mengakui kasus kerugian dalam dugaan penipuan perekrutan BIN ini relatif kecil. Kendati demikian, Brata memastikan Polres Lombok Tengah akan menangani kasus ini. Terlebih, terduga pelaku mengatasnamakan instansi negara untuk melakukan tindak kejahatan.

"Walaupun kecil, yang namanya pengaduan masyarakat, ini kan Polri selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi ini menjual instansi," tegas Brata.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Usman Jayadi (28), warga Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, NTB, diduga menjadi korban penipuan perekrutan anggota BIN. Pria itu mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta akibat penipuan itu.




(hsa/hsa)

Hide Ads