Upaya penerbitan Undang-Undang Pemindahan Narapidana (napi) atau transfer of prisoner (TOP) terus berlanjut. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mendorong UU ToP direalisasikan agar tidak membebani keuangan negara.
"Daripada membebani keuangan negara, kami kembalikan untuk menjalani hukuman di sana (negara asal narapidana)," kata Agus seusai kunjungan di kantor Imigrasi Denpasar, Selasa (20/5/2025).
Agus mengatakan UU Pemindahan Narapidana kini sudah dirancang. Rancangan Undang-Undang (RUU) itu akan diajukan dan dibahas di DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, transfer napi antarnegara harus didasari UU. Hal itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kemudian, pemindahan juga didasari dari kesepakatan dua negara. Yakni, Indonedia dan negara asal narapidana.
"Kami akan lakukan secara resiprokal terhadap warga negara mereka," kata Agus.
Dilansir detikNews, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemulangan narapidana memiliki beberapa dasar penting.
Yakni, hubungan baik antarnegara, aspek kemanusiaan, dan penerapan prinsip bahwa hukuman mati sudah tidak lagi berlaku di negara pemberi hukuman. Karenanya, undang-undang itu diperlukan lantaran hingga saat ini belum ada UU yang mengatur pemulangan narapidana ke negara asal.
(hsa/mud)