Kemenko Kumham Bantah Perbedaan Perlakuan Transfer Bali Nine dan Mary Jane

Kemenko Kumham Bantah Perbedaan Perlakuan Transfer Bali Nine dan Mary Jane

Noviana Windri - detikBali
Senin, 16 Des 2024 16:03 WIB
Stafsus Bidang Urusan Luar Negeri Kemenko Kumham Ahmad Daffa (jas abu) saat konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Stafsus Bidang Urusan Luar Negeri Kemenko Kumham Ahmad Daffa (jas abu) saat konferensi pers, Senin (16/12/2024).Foto: dok. Tangkapan Layar YouTube
Denpasar -

Staf khusus (Stafsus) Bidang Urusan Luar Negeri Kemenko Kumham Ahmad Daffa membantah adanya perbedaan perlakuan transfer narapidana Bali Nine ke Australia dengan Mary Jane Veloso ke Filipina. Pemerintah juga tidak mendapatkan tekanan dari pemerintah Australia saat memulangkan komplotan narkoba tersebut negaranya.

Ahmad menyebut pemerintah Australia ingin memastikan kelancaran transfer narapidana Bali Nine. "Mereka (Australia) ingin memastikan ada kelancaran dan juga di saat yang sama, kami sedang melakukan negosiasi, proses penyusunan pengaturan praktis," katanya saat konferensi pers melalui siaran Youtube Kemenko Kumham, Senin (16/12/2024).

Ahmad menyebut saat itu perhatian Kemenko Kumham tersedot untuk melakukan perundingan dan sebagainya. Sedangkan proses transfer narapidana harus tetap berjalan.

"Di mana napi dari Malang, Surabaya, Bangli, harus tepat waktu tiba di Lapas Kerobokan supaya bersatu dengan dua tahanan lain untuk memudahkan mobilisasi," jelasnya. Sebagai informasi, lima anggota Bali Nine dibui di lapas berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun transfer terpidana Mary Jane tidak melalui proses pemindahan yang panjang antara Indonesia dan Filipina. Bahkan, Indonesia dan Filipina memiliki waktu untuk berbagi informasi.

Dengan adanya transfer narapidana, diharapkan terjadi timbal balik jika nanti hal yang sama terjadi pada Indonesia. "Apa pun bisa dimungkinkan terjadi di masa depan. Tidak hanya pemindahan, tapi pertukaran narapidana," pungkas Ahmad.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, lima terpidana Bali Nine resmi dipindahkan ke negara asal mereka, Australia. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan kelima napi itu tidak mendapatkan pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto, semuanya tetap berstatus tahanan.

Sedangkan Mary Jane telah dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Minggu (15/12) malam. Pemindahan ini dilakukan sebagai persiapan sebelum Mary Jane diterbangkan ke Filipina pada Rabu (18/12/2024).




(nor/gsp)

Hide Ads