Konflik Lahan Warga Vs Pitoby Resort di Pulau Kera Memanas

Kupang

Konflik Lahan Warga Vs Pitoby Resort di Pulau Kera Memanas

Simon Selly - detikBali
Senin, 05 Mei 2025 19:15 WIB
Tokoh masyarakat adat Pulau Kera, Hamdan Saba, saat menyampaikan keberatan masyarakat adat Pulau Kera, Senin (5/5/2025).
Tokoh masyarakat adat Pulau Kera, Hamdan Saba, saat menyampaikan keberatan masyarakat adat Pulau Kera, Senin (5/5/2025). (Foto: Simon Selly/detikBali)

Terkendala Perizinan, Pembangunan Belum Dimulai

Bobby mengungkapkan, sejak 1986, pihaknya belum membangun apa pun di atas lahan tersebut karena menghadapi kendala dalam pengurusan izin, terutama karena Pulau Kera masuk dalam kawasan taman laut.

"Kenapa kami tidak bangun selama ini karena ada masalah kepengurusan izin yang sulit di Kementerian Lingkungan Hidup karena di seluruh Pulau Kera itu masuk dalam kawasan taman laut. Untuk itu pembangunan dermaga sampai saat ini sangat sulit karena izinnya harus langsung ke Kementerian LHK," jelas Bobby.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski izin belum rampung, pihaknya menyatakan tetap berencana membangun di bagian darat pulau.

"Kami sudah coba urus selama tujuh tahun ini, tapi belum berakhir. Kami akan tetap membangun untuk saat ini di daratnya," katanya.

Terkait rencana Pemkab Kupang mencabut HGB Pitoby Raya Resort, Bobby menyebut hal itu tidak tepat karena lahan tersebut masih sah secara hukum.

"Tetapi kalau Pak Bupati bicara mau menghapus HGB saya, saya rasa itu agak keliru karena kami juga punya hak yang sampai saat ini masih berlaku. Kami akan tetap perjuangkan untuk membangun itu (resort)," tegasnya.

Pemkab Kupang Sebut Relokasi demi Pelayanan Dasar

Sementara itu, Bupati Kupang Yosef Lede menjelaskan rencana relokasi warga Pulau Kera ke Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu, bertujuan untuk mendekatkan pelayanan pemerintah.

"Tujuannya, agar hak-hak dasar dari warga di pulau ini dapat dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang," kata Yosef.

Ia menambahkan, warga Pulau Kera selama ini kesulitan mendapatkan akses terhadap layanan dasar seperti air bersih, listrik, pendidikan, dan kesehatan.

"Seperti air bersih, listrik, pendidikan bagi anak-anak di usia 6-12 tahun, serta layanan kesehatan yang layak. Tujuannya agar Pemkab Kupang lebih mudah menjangkau mereka. Bayangkan anak-anak di sana (Pulau Kera), itu tidak sekolah sampai saat ini, sehingga saya harus relokasi," pungkas Yosef.



Simak Video "Video: Mensos Sebut Pangkal Pinang Disiapkan Jadi Penampungan Warga Gaza"
[Gambas:Video 20detik]

(dpw/gsp)

Hide Ads