AS (59), seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap oleh petugas Res Narkoba Polres Dompu bersama dengan rekannya, M (55), Jumat (2/5/2025). Keduanya diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
Kedua pria paruh baya itu ditangkap di rumah AS, Kelurahan Kandai 2, Kecamatan Woja, Dompu. Mereka ditangkap tanpa sedikit pun melakukan perlawanan.
"Iya salah seorang dari mereka merupakan pensiunan PNS," kata Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Rahmadun Siswadi, melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, Sabtu (3/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zuharis mengungkapkan polisi menggerebek rumah AS lantaran diduga kuat menjadi tempat transaksi jual beli sabu di wilayah Kecamatan Woja. Saat akan ditangkap, M berpura-pura memandikan ayam peliharaan di halaman rumah, sementara AS berada di dalam rumah.
Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti sabu lengkap dengan alat isap dan timbangan. Kini, AS dan M beserta barang bukti paket sabu siap edar dan uang Rp 934 ribu telah diamankan di Mapolres Dompu.
"Pelaku M tidak mengakui memiliki barang bukti. Namun, setelah digeledah dan dilakukan interogasi awal, akhirnya yang bersangkutan mengakui bahwa sabu tersebut miliknya," jelas Zuharis.
(hsa/gsp)