Empat Pengedar-Pemakai Narkoba di Karangasem Ditangkap

Empat Pengedar-Pemakai Narkoba di Karangasem Ditangkap

Sui Suadnyana, Selamat Juniasa - detikBali
Jumat, 02 Mei 2025 14:08 WIB
Empat pemakai dan pengedar narkoba berbaju tahanan dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, umat (2/5/2025). (Selamat Juniasa/detikBali)
Foto: Empat pemakai dan pengedar narkoba berbaju tahanan dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, umat (2/5/2025). (Selamat Juniasa/detikBali)
Karangasem -

Empat penyalahguna narkoba, terdiri dari dua pengedar dan dua pemakai, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Karangasem. Empat orang itu ditangkap selama April 2025.

Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, mengatakan empat pelaku berinisial AZ, LH, JF, dan IKKS. Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda. AZ sebagai pemakai ditangkap di Kecamatan Manggis saat sedang berada di pinggir jalan.

"Dari tangan AZ, petugas berhasil mengamankan barang bukti jenis ganja dengan berat 8.43 gram netto," kata Purba saat press release di Polres Karangasem, Jumat (2/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, LH sebagai pengedar dan JF selaku pemakai ditangkap di Kecamatan Karangasem di tempat dan waktu yang sama. Polisi menyita enam paket sabu dengan berat 3.87 gram neto dari tangan keduanya.

Sedangkan IKKS yang berstatus pengedar ditangkap di Kecamatan Bebandem. Polisi menyita barang bukti sabu 0,40 gram neto dari IKKS.

ADVERTISEMENT

"Keempat pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Denpasar menggunakan sistem tempel yang saat ini masih dalam pengembangan petugas kepolisian," ujar Purba.

AZ dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Sedangkan tersangka LH, JF, dan IKKS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka ancaman terancam 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads