Dua terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota resmi divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Mereka dijatuhi hukuman penjara dengan jangka waktu berbeda.
Kedua terdakwa tersebut adalah Yendrik Yohanes selaku pelaksana proyek, dan Abubakar Husein sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Yendrik divonis pidana penjara selama 6,5 tahun, sedangkan Abubakar dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
"Kemarin Rabu (9/4) sudah digelar sidang putusannya di Pengadilan Tipikor Mataram," kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Dompu, Joni Eko Waluyo kepada detikBali, Kamis (10/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain hukuman penjara, Yendrik Yohanes juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Tak hanya itu, Yendrik juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 944 juta atas kerugian negara akibat korupsi tersebut.
"Jika tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan, maka hartanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun," tutur Joni.
Berbeda dengan Yendrik, Abubakar Husein dinyatakan bersalah karena turut serta dalam perbuatan melawan hukum, meski tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara langsung.
"Abubakar tidak terbukti namun menyakinkan bersalah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," jelasnya.
Abubakar dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
Diketahui, pembangunan Puskesmas Dompu Kota dilakukan pada tahun 2021 menggunakan dana APBD Kabupaten Dompu. Proyek tersebut berada di bawah pengawasan Dinas Kesehatan Dompu.
Pelaksana proyek adalah PT Citra Andika Utama yang berkantor di Kabupaten Bima. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 7,95 miliar dari total pagu anggaran Rp 8,05 miliar.
Kejaksaan mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat korupsi dalam proyek tersebut mencapai Rp 944 juta.
(dpw/dpw)