detikBaliKamis, 10 Apr 2025 12:46 WIB Dua Terdakwa Korupsi Puskesmas Dompu Divonis, Ini Rinciannya Dua terdakwa korupsi pembangunan Puskesmas Dompu divonis penjara. Yendrik Yohanes 6,5 tahun, Abubakar Husein 4 tahun, dengan denda dan uang pengganti.