Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Ketut Sumedana mengungkapkan ada 61 pengembang di Buleleng yang akan diperiksa atas kasus pemerasan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau rumah bersubdisi.
"Ini kan baru satu developer (pengembang), ada 61 developer yang akan kami periksa lagi di Buleleng juga. Kemungkinan di tempat lain ada juga karena yang menerima subsidi nggak semua daerah," kata Sumedana di kantornya, Denpasar, Senin (24/3/2025).
Sumedana mengatakan setelah Idul Fitri besar kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Sebelumnya sudah dua orang menjadi tersangka. Yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) I Made Kuta (IMK) dan staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buleleng, NADK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sumedana, Kuta mendapatkan keuntungan sekitar Rp 10-20 juta per rumah. Pemerasan tersebut diduga mulai dilakukan sejak 2021.
"Sejak itu mereka melakukan, bukan hanya satu developer ya ada beberapa developer akan memberikan keterangan, rata-rata Rp 10-20 juta per rumah," jelasnya.
Di Buleleng, ada tiga lokasi perumahan yang dilakukan pemerasan. "Di kabupaten lain ada, ya kami akan pelajari juga kalau di sana ditemukan, ya kami susul juga," ucap Sumedana.
Menurut Sumedana, jaksa melihat kasus ini bukan semata-mata untuk memburu pejabat yang terlibat. Namun, hal yang lebih substansial adalah membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Mereka yang seharusnya berhak mendapatkan rumah bersubsidi.
"Karena ini program pemerintah 3 juta rumah untuk seluruh Indonesia dan tidak semua daerah di Bali mendapatkan. Kerugiannya ini miliaran," tandasnya.
Sebelumnya, Kejati kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus pembangunan rumah untuk MBR. Dia adalah NADK yang merupakan staf teknis Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Burang Tata Bangunan Dinas PUPR Buleleng.
Eka menjelaskan NADK bekerja sama dengan I Made Kuta alias IMK untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) selaku staf teknis dinas PUPR Buleleng.
"Atas peranan tersangka tersebut mendapatkan pembagian Rp 700 ribu per surat PBG," terang Eka.
(hsa/gsp)