Sutjidra Bantah Uang Pemerasan Perizinan untuk Kegiatan Pemkab Buleleng

Sutjidra Bantah Uang Pemerasan Perizinan untuk Kegiatan Pemkab Buleleng

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 24 Mar 2025 16:29 WIB
Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra saat diwawancarai, Senin (24/3/2025).
Foto: Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra saat diwawancarai, Senin (24/3/2025). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra membantah pengakuan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng I Made Kuta yang mengaku menggunakan uang hasil pemerasan untuk kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Adapun, Sutjidra menjabat Wakil Bupati (Wabup) Buleleng periode 2017-2022 bersama Bupati Putu Agus Suradnyana.

Menurut Sutjidra, semua program pemerintah sudah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Tidak ada. Kami memang betul-betul menggunakan APBD sesuai program yang direncanakan. Jadi, tidak ada lagi dari dana-dana itu (uang pemerasan)," tegas Sutjidra, Senin (24/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait tugas-tugas Kuta di DPMPTSP Buleleleng yang saat ini ditinggalkan, Sutjidra telah menunjuk Asisten Administrasi Umum Pemkab Buleleng (Asisten III) Gede Sugiarta Widiada sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPMPTSP.

"Ini bertujuan agar kegiatan perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Buleleng tidak terhambat," tandas bupati asal PDIP itu.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Made Kuta telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali karena diduga terlibat pemerasan proses perizinan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang KKKPR/PKKPR pembangunan perumahan bersubsidi, pada Kamis (20/3/2025).

Pemerasan itu dilakukan Kuta selama lima tahun, sejak 2019 sampai tahun 2024. Total uang hasil pemerasan, yang didapat dari para pengembang properti saat mengurus perizinan, sebesar Rp 2 miliar. Kuta mengaku uang hasil pemerasan sebesar Rp 2 miliar untuk menunjang kegiatan pemerintahan.

Dia dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Saat ini Kejati Bali menahan tersangka Made Kuta di Lapas Kerobokan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Selain Kuta, Kejati Bali juga menetapkan staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buleleng, NADK, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads