11 Muncikari di Mataram Ditangkap, Jual Perempuan Rp 150 Ribu

11 Muncikari di Mataram Ditangkap, Jual Perempuan Rp 150 Ribu

Edi Suryansyah - detikBali
Kamis, 20 Mar 2025 19:22 WIB
Muncikari yang diamankan Polresta Mataram dalam Operasi Pekat Rinjani 2025, Kamis (20/3/2025). (Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: Muncikari yang diamankan Polresta Mataram dalam Operasi Pekat Rinjani 2025, Kamis (20/3/2025). (Edi Suryansyah/detikBali)
Mataram -

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menangkap 11 muncikari selama Operasi Pekat Rinjani 24 Februari hingga 9 Maret 2025. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami mengungkap 53 kasus. Dari jumlah itu, 11 di antaranya merupakan kasus tindak pidana prostitusi," kata Kapolresta Mataram Kombes Ariefaldi Warganegara, Kamis (20/3/2025).

Muncikari tersebut terdiri dari 6 perempuan dan 5 laki-laki. Selain pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari kontrasepsi, seprai, dan uang Rp 11,1 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korbannya mayoritas dari NTB," ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili.

Para muncikari menyediakan perempuan untuk pria hidung belang dengan tarif yang berbeda-beda. Paling rendah Rp 150 ribu hingga Rp 500 ribu, sedangkan paling mahal Rp 1 juta.

ADVERTISEMENT

"Tarifnya macam-macam, tergantung negosiasi. Ada yang Rp 150 ribu, Rp 500 ribu, ada juga yang Rp 1 juta termasuk hotel," ungkap Regi.

Para lelaki hidung belang yang ingin berhubungan intim menghubungi muncikari melalui WhatsApp. Termasuk negosiasi harga.

"Jika sepakat dengan harga yang ditentukan, maka yang bersangkutan (perempuan) akan diantarkan ke penginapan yang telah disepakati olah maminya (muncikari)," sebutnya.

Keuntungan yang didapatkan muncikari beragam. Tergantung harga yang telah disepakati.

"Misalkan tarifnya Rp 500 ribu, buat mami itu Rp 200 ribu. Ada yang (harga) Rp 150 ribu, maminya itu dapat Rp 30 ribu," ujarnya.

Selain kasus prostitusi, operasi Pekat Rinjani 2025 juga mengungkap kasus perjudian online dan menyasar penjual minuman beralkohol yang tidak ada izin edar. Dari 10 kasus judi online yang terungkap, 19 orang dijadikan tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp 2 juta, 13 ponsel berbagai merek, kertas rekapan, dan alat tulis.

Sedangkan minuman alkohol sebanyak 32 kasus dengan 32 tersangka. Barang bukti yang diamankan 353 botol bir, 16 botol anggur merah, 120 miras tradisional jenis berem, 65 botol arak, dan 31 jerigen jenis tuak.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads