Terlibat Prostitusi Online di Hotel Sumba Barat, 7 Orang Ditangkap!

Terlibat Prostitusi Online di Hotel Sumba Barat, 7 Orang Ditangkap!

Yufengki Bria - detikBali
Kamis, 23 Jan 2025 17:33 WIB
Ilustrasi prostitusi (PSK)
Ilustrasi prostitusi. (Foto: Getty Images/KM6064)
Sumba Barat -

Polisi menangkap tujuh orang terkait kasus prostitusi online di salah satu hotel di Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ketujuh orang itu kini diamankan di Polres Sumba Barat.

"Kasus ini melibatkan satu orang muncikari, empat pelaku prostitusi, dan dua pengguna jasa prostitusi yang terungkap setelah kami menerima informasi adanya dugaan praktik pornografi di salah satu hotel di Sumba Barat," ungkap Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, Kamis (23/1/2024).

Hendra mengatakan polisi langsung mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat terkait praktik prostitusi tersebut. Polisi mendapati dua pasangan sedang melakukan hubungan intim di dua kamar berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para terduga pelaku yang diamankan, yakni seorang muncikari berinisial EFW (41). Kemudian, dua pengguna jasa prostitusi, yaitu DA (27) dan IFR (30), serta empat pelaku prostitusi, yaitu AIB (20), ECA (26), IHS (34), dan ZZN (23).

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa dua ponsel, uang hasil transaksi prostitusi, dan alat kontrasepsi bekas. Berbagai barang bukti tersebut juga turut diamankan di kantor polisi untuk kepentingan penyelidikan.

"Kami akan menindak tegas semua bentuk pelanggaran hukum, termasuk kasus-kasus yang merusak moral masyarakat seperti kasus ini," jelas Hendra.

Hendra menegaskan tujuh orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 subsider Pasal 4 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan prostitusi lainnya," pungkas Hendra.




(iws/gsp)

Hide Ads