Kasus Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur Kini Ditangani Polda NTT

Kasus Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur Kini Ditangani Polda NTT

Sui Suadnyana, Ambrosius Ardin - detikBali
Selasa, 18 Mar 2025 19:02 WIB
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga memberikan keterangan pers seusai meresmikan rumah susun (rusun) Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo, Selasa (18/3/2025).
Foto: Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga memberikan keterangan pers seusai meresmikan rumah susun (rusun) Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo, Selasa (18/3/2025). (Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Kasus mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang terjerat kasus pencabulan anak dan narkoba kini ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT). Fajar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

"Kasusnya akan ditangani oleh polda," kata Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, seusai meresmikan rumah susun (rusun) Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo, Selasa (18/3/2025).

Daniel belum mengetahui mengenai waktu Fajar dibawa ke Polda NTT. Ia masih mempertimbangkan Fajar perlu dibawa ke Polda NTT atau tetap ditahan di Mabes Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudah banyak saksi yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Fajar. Jumlah saksi bisa terus bertambah.

"Saksi-saksi, baik itu para pendukung yang langsung maupun ada kaitannya, jumlahnya saya kira berkembang terus sesuai dengan temuan-temuan kami di lapangan," terang Daniel.

Daniel menegaskan Polri tidak menoleransi anggotanya yang melakukan tindak pidana, apa pun jabatannya. Hal itu juga berlaku terhadap Fajar. Hal ini sebagai upaya Polri untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.

"Sebagaimana kebijakan Bapak Kapolri, anggota polisi yang melakukan pelanggaran, Bapak Kapolri tidak pandang bulu, mau itu apa jabatannya, itu akan dilakukan penindakan sebagaimana aturan yang ada," ujar Daniel.

"Eks Kapolres Ngada sudah dilakukan penindakan, pemeriksaan dan penahanan di Mabes Polri dan kami juga secara pidana umum sudah dijadikan tersangka untuk tindak pidana perbuatan kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana narkoba," tandas Daniel.




(iws/gsp)

Hide Ads