Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding seusai dipecat dari institusi Polri. Pemecatan Fajar diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah dinyatakan bersalah atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan hak Fajar untuk mengajukan banding atas pemecatan itu.
"Itu hak dari setiap anggota melakukan banding dan segala macam," kata Daniel seusai meresmikan rumah susun (rusun) Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo, Selasa (18/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut hal setiap anggota Polri memiliki hak membela diri. Seperti halnya seseorang membela diri di pengadilan. "Itu juga gak bisa dinafikan juga kalau dia membela dirinya, tetap menjadi hak setiap orang sebagaimana di peradilan umum," ujar Daniel.
Diketahui Polri resmi menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Fajar melalui sidang KKEP pada Senin (13/2025). Atas sanksi administratif itu, Fajar mengajukan banding.
Fajar diwajibkan menyerahkan memori banding. Setelah itu Polri akan membentuk Komisi Banding untuk melaksanakan sidang banding.
Fajar dinyatakan bersalah atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tindakan Fajar dinyatakan sebagai tindakan yang tercela. "Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela," kata Trunoyudo.
"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Truno.
Adapun sidang kode etik ini selesai setelah berlangsung selama tujuh jam. Dalam sidang itu polisi mengundang 8 saksi, 3 di antaranya hadir secara langsung. Sosok yang hadir langsung adalah istri Fajar yang berinisial ADP dan 2 orang ahli, yakni psikolog dan laboratorium forensik.
Sebagai informasi, pada ranah pidana Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Dia juga telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof).
"Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa," kata Trunoyudo.
(dpw/dpw)