Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), membongkar kasus sabu di salah satu kafe di Desa Batu Layar Barat, Kecamatan Batu Layar. Polisi menangkap tiga pengedar.
Kasat Narkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di sekitar salah satu kafe di Desa Batu Layar Barat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap kasus itu.
"Pada hari Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 19.30 Wita, tim opsnal berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku pertama. Adapun inisial terduga pelaku MB alias IJ (23), di pinggir jalan tepat di depan kafe tersebut," kata Diana melalui siaran pers, Senin (17/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum, petugas menemukan dua paket plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga sabu. Berat barang itu sebesar 0,09 gram neto.
Selain sabu seberat 0,09 gram neto, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi A9 biru tosca. Berdasarkan pengakuan BM alias IJ, ia membeli sabu tersebut seharga Rp 200 ribu untuk dikonsumsi sendiri.
Tim lantas melakukan interogasi mendalam setelah menangkap MB alias IJ. MB alias IJ akhirnya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial SU (24) alias PR. Berbekal informasi ini, tim opsnal bergerak cepat dan berhasil menangkap SU di rumahnya.
"Penggeledahan di rumah SU juga disaksikan oleh saksi umum dan ditemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari keterangan saudara SU alias PR, kami mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang berinisial WA," jelas Diana.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di rumah SU, seperti tas selempang hitam berisi beberapa paket kristal bening diduga sabu, uang tunai Rp 1 juta, satu bundel klip transparan kosong, dan beberapa klip plastik berisi kristal bening yang juga diduga sabu. Selain itu, ditemukan pula alat isap narkotika.
Tidak berhenti di situ, tim kembali melakukan pengembangan dan menangkap WA (23) di pos sekuriti sebuah perumahan di Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar, sekitar pukul 22.15 Wita. Proses penangkapan dan penggeledahan terhadap WA juga dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian dengan menghadirkan saksi umum.
"Penangkapan ketiga tersangka ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami," tegas Diana.
"Para pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Lombok Barat dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Diana.
(iws/iws)