Round Up

Dugaan Pedofilia Kapolres Ngada: Video Cabuli Anak 6 Tahun Bocor di Australia

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 12 Mar 2025 07:57 WIB
Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (Istimewa)
Kupang -

Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pencabulan anak yang dilakukan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Kasus dugaan pedofilia ini terkuak setelah video pencabulan yang direkam Fajar itu, bocor di Australia.

Dalam kasus ini, Fajar memesan anak berusia 6 tahun kemudian dicabuli di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sejauh ini, korban yang berhasil diidentifikasi adalah I. Beredar informasi, ada tiga anak yang menjadi korban.

"Kalau untuk korban yang jelas di kami satu orang saja itu yang berinisial Inisial I. Itu pencabulan ya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, Selasa (11/3/2025).

Korban Dipesan dari Seorang Remaja

Patar menjelaskan Fajar mencabuli I di hotel Kota Kupang, pada Selasa (11/6/2024) malam. Ia memesan I dari remaja perempuan berinisial F (15).

F kemudian membawa I ke salah satu hotel di Kota Kupang. Fajar sudah menunggu di hotel itu dan selanjutnya terjadi aksi pencabulan.

"Saat itu F dapat uang imbalan Rp 3 juta dari AKBP F (Fajar)," jelas Patar.

Kronologi Pengungkapan

Menurut Patar, aksi Fajar itu terungkap setelah Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mendapatkan informasi dan rekaman video dari Australian Federation Police (AFP) atau Polisi Federal Australia mengenai dugaan kekerasan seksual pada anak di Kota Kupang.

Selanjutnya, surat tersebut diterima oleh Polda NTT dari Divhubinter Polri pada Kamis (23/1/2025). Dalam surat itu menyatakan adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh anggota Polri.

Setelah itu, Ditreskrimum Polda NTT langsung melakukan penyelidikan dan melakukan klarifikasi terhadap pemilik hotel di Kota Kupang itu. Polisi kemudian memeriksa tujuh orang sebagai saksi, termasuk pengelola dan petugas hotel.

"Akhirnya itu pada Jumat (14/2/2025), baru kami mendapatkan hasil penyelidikannya. Bahwa benar terjadinya kekerasan seksual terhadap anak," terang Patar.

Patar menambahkan, Fajar diketahui memesan kamar hotel menggunakan identitas berupa fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM). Sehingga dalam penyelidikan juga terungkap hal tersebut.

"Dalam pengecekannya, ternyata anggota Polri di Polda NTT. Untuk memastikan, maka kami mencari data di SDM Polda NTT," jelas Patar.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...



Simak Video "Video Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan Diserahkan ke Kejari Kupang"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork