Polisi menangkap S dan E. Mereka diduga terlibat dalam kasus pembacokan terhadap Aprian Boru (27) hingga tewas mengenaskan dengan leher nyaris putus di dalam hutan RT 10, RW 20, Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). S dan E ditangkap pada Senin (10/3/2025) malam.
"Dua orang sudah diamankan. Anggota sedang memintai keterangan dari mereka," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, di kantornya, Selasa (11/3/2025).
Aldinan menjelaskan S dan E masih diperiksa sebagai saksi. Namun, mereka juga bisa jadi calon tersangka. Sebab, saat itu mereka mengetahui dan turut serta ke tempat kejadian perkara (TKP) hingga terjadinya kasus pembunuhan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi berdasarkan keterangan saksi-saksi yang lain bahwa S dan E ini mengetahui kejadian tersebut. Informasinya mereka ikut ke TKP. Secara tidak langsung ya mereka turut serta," jelas Aldinan.
Saat ini, Aldinan berujar, polisi masih memburu dua orang pria sebagai pelaku utama yang telah melarikan diri ke Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
"Dua orang diduga pelaku utama itu masih dalam pengejaran. Kami pun berharap masyarakat bisa memberi informasi mengenai keberadaan mereka," terang Aldinan.
Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kupang 030, Ady Ndiy, membenarkan S dan E, serta dua orang yang masih dalam pengejaran itu merupakan anggota PSHT.
"Tetapi, mereka bukan dari ranting Kota Kupang. Namun, ada yang pengesahan di Kalimantan, Kabupaten Kupang, dan TTS. Namun demikian, mereka adalah anggota PSHT," kata Ady seusai melakukan pertemuan dengan Kombes Aldinan Manurung.
Menurut Ady, sejak kasus tersebut terjadi pada Sabtu (9/3/2025), PSHT Cabang Kupang 030 menaruh atensi besar. Dia tak menyangka ada keterlibatan anggota PSHT sebagai pelaku utama.
"Oknum yang adalah anggota PSHT, itu saya pikir tidak harus ditutup-tutupi lagi dan setelah kami cek, beruntung mereka bukan anggota PSHT di sini," jelas pria yang merupakan pendeta itu.
Dia menerangkan aksi para pelaku itu sangat keji, kejahatan luar bisa, tidak berperikemanusiaan. Atas nama organisasi PSHT, dia mendukung penuh polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan. Untuk itu, Ady meminta aparat penegak hukum agar menghukum mati para pelaku yang terlibat dalam pembunuhan terhadap Aprian
"Kami sangat mendukung penuh Bapak Kapolresta Kupang Kota untuk mengusut tuntas para pelaku dan semua pihak yang terlibat harus ditangkap dan diproses hukum secara tegas. Kalau pun bisa dihukum berat seperti hukuman, itu lebih bagus lagi," tegas Ady.
Ady meminta setiap pengurus cabang PSHT di NTT agar mendukung kepolisian untuk memberi informasi terkait keberadaan para pelaku. Hal itu bertujuan untuk memudahkan polisi dalam melakukan penangkapan.
"Apabila dibutuhkan, maka kami siap membantu polisi karena kasus ini sangat luar biasa sekali," beber Ady.
Ady menegaskan apabila ada anggota PSHT yang membuat keributan, mengganggu keamanan dan ketertiban bersama (kamtibmas) hingga terjadi kasus pembunuhuan di Kota Kupang, maka secara organisasi tidak melakukan pendampingan hukum.
"Kami justru mendukung polisi untuk menindak tegas mereka. Itu komitmen kami. Jadi siapa pun, tidak ada istilah karena dia anggota kami, kalau jiwa korsa mengalahkan kebenaran dan keadilan. Itu tidak bisa," imbuh Ady.
Dia menambahkan dalam PSHT tidak pernah mengajarkan dan melarang anggotanya untuk membuat keonaran, keributan, dan kekacauan hingga melakukan pembunuhan. Ajaran yang ada, Ady melanjutkan, adalah budi pekerti dan cinta kasih.
"Jadi memang banyak oknum anggota PSHT yang tidak mengaplikasikan ajaran PSHT yang sesungguhnya. Justru yang ada adalah permusuhan, pertikaian, dan baru terjadi ini adalah pembunuhan," pungkas Ady.
Diberitakan sebelumnya, Aprian ditemukan tewas dengan luka bacok di lehernya hingga nyaris putus di dalam hutan RT 10, RW 20, Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Sabtu (8/3/2025).
"Perkembangan kasusnya untuk saat ini kami telah mengantongi identitas dua orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban," ujar Aldinan, Senin (10/3/2025).
(hsa/hsa)