Perempuan Malaysia Ditangkap Saat Hendak Wisata Sambil Pesta Sabu di Bali

Perempuan Malaysia Ditangkap Saat Hendak Wisata Sambil Pesta Sabu di Bali

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 06 Mar 2025 16:41 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom
Denpasar -

Warga negara (WN) asal Malaysia bernama Ami Nur Nasuha ditangkap petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (18/1/2025), pukul 00.10 Wita. Dia ditangkap karena menyelundupkan sabu ke Bali.

"(Ami) datang ke Bali dalam rangka liburan, healing, dengan pacarnya. Informasinya, barang (sabu) itu, akan digunakan bersama teman-temannya dari Malaysia semua," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, saat konferensi pers di kantornya, Kamis (6/3/2025).

Rudy mengatakan, penangkapan Ami berawal saat pemeriksaan oleh petugas di bandara Bali. Selain diperiksa barang bawaannya, Ami juga menjalani pemeriksaan fisik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat diperiksa, ditemukan kondom warna hitam di dalam kelamin Ami. Saat dicek, ditemukan sabu seberat 11,84 gram netto di dalam kondom yang disembunyikan Ami di dalam kelaminnya.

"Setelah ditanyakan oleh petugas dirinya mengaku memperoleh barang diduga narkotika tersebut dari seseorang temannya yang bernama ARAN alias BOY (DPO)," kata Rudy.

ADVERTISEMENT

Kini, Ami sudah diperiksa dan ditahan di Lapas Perempuan Kerobokan. Hasil pemeriksaannya tidak ada indikasi sabu itu akan diedarkan Ami di Bali. Perempuan Malaysia itu mengaku hanya akan mengkonsumsi sabunya bersama teman senegaranya.

"Soal menjual atau mendistribusikan ke pengguna lain belum ada informasi ke arah sana," ungkapnya.

WN Ukraina Selundupkan Ganja Pakai Botol Krim Kulit

Tak hanya Ami, WN asal Ukraina berinisial AZ terciduk petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (26/1/2025), pukul 02.50 Wita. Dia ditangkap petugas seusai kedapatan menyelundupkan ganja jenis Delta 9 THC di dalam botol krim pelembap kulit.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawa oleh AZ, petugas menemukan barang bukti berupa satu kemasan krim yang di dalamnya terdapat bungkusan berisi pasta berwarna kuning kecoklatan diduga mengandung narkotika," katanya.

AZ lalu ditangkap dan barangnya diserahkan ke BNNP Bali. Pria Ukraina itu dijerat Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.




(nor/nor)

Hide Ads