Seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial KAR (42), asal Wolomotong, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga mencabuli 8 siswinya. Kini, KAR sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Sikka.
Sebelumnya, ulah bejat pria yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu dilaporkan keluarga korban ke Polres Sikka, dua pekan lalu.
Kasi Humas Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale, mengatakan, dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terungkap setelah para korban saling bercerita atas tindakan KAR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlapor melakukan pencabulan terhadap setiap korban perempuan, FNY (8), FYW (11), MMNN (11), MNDT (10), MPDC (8), TDC (9), WD (13), YKN (11) dengan cara mencium hingga meraba," kata Yermi saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (4/3/2025).
Menurut Yermi, tindakan cabul guru pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) itu tidak diketahui oleh rekan-rekannya sesama guru. KAR juga mengancam para korban untuk mengurangi nilai mata pelajaran. Mereka pun takut.
"Setiap korban bercerita satu sama lain sampai akhirnya perbuatan tersebut didengar oleh kepala sekolah," imbuh Yermi.
Keluarga korban yang menerima informasi akhirnya mendatangi Polres Sikka guna melaporkan KAR. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menahan KAR di rumah tahanan Polres Sikka sejak Sabtu (1/3/2025) sambil menunggu hasil visum et repertum.
(hsa/hsa)