Polisi mengungkap fakta terbaru kasus pencabulan yang dilakukan guru penyuka sesama jenis kepada dua siswa di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ternyata, pelaku, Kung Opa, berkomplot dengan dua orang, yakni JP dan JN.
"Ya. Memang semula hanya ada satu yakni Kung Opa (34). Namun dalam pemeriksaan lanjutan, ada dua pelaku lagi yang terlibat. Totalnya sudah tiga orang pelaku," ungkap Dirreskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi, Jumat (17/1/2025).
Patar mengatakan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT melakukan pemeriksaan terhadap JP dan JN, baru terungkap mereka merupakan jaringan atau rekan dari Kung Opa. Menurut Patar, JN merupakan seorang pegawai honorer, sedangkan JP adalah mahasiswa di Kota Kupang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka ini nanti kami buatkan berkasnya terpisah. Memang masih pemeriksaan, tapi yang jelas kami akan periksa lagi dan lakukan penahanan," kata Patar.
Patar menegaskan dalam menjalankan aksinya, JP dan JN memaksa para korban agar mengikuti keinginannya. Selain itu, para korban tidak sadar ketika sudah diberikan obat perangsang. Termasuk bujuk rayu serta janji akan memberikan barang seperti handphone (HP) dan pakaian.
"Diawali dengan paksaan lalu pemberian obat perangsang, puncaknya para korban tidak sadar. Dari situ baru mereka menjalankan aksinya untuk melakulan pencabulan," terang Patar.
Dia menambahkan siswa yang menjadi korban dari tiga pria penyuka sesama jenis itu sudah berjumlah tiga orang. Awalnya hanya IG dan DJP, tetapi bertambah satu lagi yaitu BN (16).
"Jadi korban berkembang jadi tiga orang. Hingga saat ini walaupun kami sudah buka ruang, tetapi belum ada warga yang datang untuk melaporkan soal kejadian yang dialami dari para pelaku," pungkas Patar.
Diberitakan sebelumnya, guru seni penyuka sesama jenis di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kung Opa, mencabuli dua siswa sekolah menengah atas (SMA), DJP (16) dan IG (16). Pelaku mencabuli dua siswa itu sejak 2021 hingga 2024.
Polisi mengungkap modus Kung Opa dalam melancarkan tindakan kejinya. Modus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT melakukan penyidikan.
"Modus yang digunakan adalah mengajak anak korban ikut event-event seni, membujuk dengan sejumlah uang, pakaian, sepatu bahkan handphone (HP)," ungkap Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, di kantornya, Selasa (7/1/2025).
(dpw/hsa)