Pengembang Nuanu City Siapkan Bukti Hadapi Sidang Gugatan di PN Tabanan

Pengembang Nuanu City Siapkan Bukti Hadapi Sidang Gugatan di PN Tabanan

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Selasa, 25 Feb 2025 22:05 WIB
Nuanu City di Tabanan, Bali. (Dok. Istimewa)
Nuanu City di Tabanan, Bali. (Dok. Istimewa)
Tabanan -

Kisruh antara pengembang dan kontraktor proyek Nuanu City di Tabanan, Bali, akan berlanjut ke persidangan pada 6 Maret mendatang. Gugatan dilayangkan oleh PT Semesta Konstruksi Persada kepada PT Wooden Fish Village selaku pengembang Nuanu Creative City.

Kuasa Hukum Nuanu City Made Dwi Yoga Satria mengaku siap menghadapi gugatan tersebut. Diketahui, PT Semesta Konstruksi Persada melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tabanan lantaran menduga adanya wanprestasi dalam pembayaran proyek konstruksi yang dilakukan PT Wooden Fish Village.

"Surat gugatan sudah kami terima dan kami akan taati hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami punya keyakinan, bahwa gugatan itu bisa kami buktikan dan gugatan itu tidak benar adanya," ungkap Yoga, Selasa (25/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yoga mengeklaim telah menyiapkan bukti-bukti untuk membantah gugatan dari PT Semesta Konstruksi Persada yang merupakan pihak kontraktor dalam proyek Nuanu City. Ia menilai justru pengembang Nuanu city yang dirugikan dalam perkara tersebut.

"Sebenarnya malah kami yang dirugikan secara riil. Kalau dibicarakan secara materiel lain lagi, bisa lebih dari gugatan pihak PT Semesta," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Kerja sama antara PT Wooden Fish Village dan PT Semesta Kontruksi Persada dalam pengerjaan proyek berlangsung di awal 2024 dan berakhir pada akhir 2024. Adapun pembayaran dilakukan secara termin atau kesepakatan bersama, yakni di awal, pertengahan, dan di akhir.

"Sesuai kesepakatan ada termin pembayaran dan termin pembayaran sudah sesuai kesepakatan pembangunan proyek. Tapi ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan yang ada," lanjut Yoga.

Bantah Pencemaran Nama Baik

Yoga membantah tudingan yang menyebutkan PT Wooden Fish Village melakukan pencemaran nama baik. Sebelumnya, PT Semesta Konstruksi Persada menyebut CFO PT Wooden Fish Village, Mickael Maxant, telah menyebarkan informasi yang tidak benar hingga merugikan PT Semesta Konstruksi Persada.

"Kami tidak pernah merasa mencemarkan nama baik PT Semesta karena kami tidak pernah mengumumkan atau menyampaikan apapun ke publik terkait PT Semesta," kata Yoga.

PT Semesta Konstruksi Persada menuntut Nuanu City untuk membayar Rp 30,32 miliar dengan rincian kerugian materiel Rp 5,32 miliar untuk tunggakan proyek dan kerugian immateriel sebesar Rp 25 miliar akibat terganggunya operasional dan reputasi perusahaan. Jika gugatan dikabulkan, aset PT Wooden Fish Village berpotensi disita guna menjamin pelaksanaan putusan hukum.

Di sisi lain, Yoga menyebut kliennya sudah menjatuhkan somasi dan membuat laporan ke Polda Bali. Namun, Yoga enggan menjelaskan secara detail laporan yang dimaksud dengan alasan mengikuti prosedur hukum yang berjalan.

"Laporan sudah kami layangkan di wilayah hukum Polda Bali. Kami tidak mau mendahului, sebelum pihak kepolisian mencari keterangan PT Semesta, baru kami akan sampaikan," pungkas Yoga.




(iws/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads