PT Wooden Fish Village, yang menaungi Nuanu City di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, digugat oleh PT Semesta Konstruksi Persada di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan. Gugatan ini terkait dugaan wanprestasi dalam pembayaran proyek konstruksi.
Kuasa Hukum PT Semesta Konstruksi Persada, Jimmi Jefri Daniel Saragih, mengatakan kliennya menggugat karena pekerjaan konstruksi yang telah selesai sesuai kesepakatan dengan Nuanu City belum dibayarkan.
"Kami gugat tanggal 20 Februari 2025 ke PN Tabanan, lantaran permasalahan perbuatan melawan hukum," kata Jimmi saat dikonfirmasi detikBali, Senin (24/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimmi menyebut PT Wooden Fish Village mengingkari kontrak kerja sama dengan PT Semesta Konstruksi Persada. Proyek utama yang dikerjakan meliputi Ifarm dan Willow, yang terdiri dari konstruksi arsitektural, struktur, elektrikal, dan drainase di Nuanu City.
Selain itu, terdapat sejumlah pekerjaan tambahan yang diminta untuk diselesaikan. "Sudah disepakati, tapi kami tidak mendapat kejelasan pembayaran yang mencapai miliaran," jelasnya.
Jimmi menyebutkan nilai tunggakan yang belum dibayarkan mencapai Rp 5,32 miliar. "Ada pelanggaran kontrak, termasuk keterlambatan dalam pembayaran dan pemutusan kontrak secara sepihak. Padahal, kami ditargetkan selesai pada Desember 2024," lanjutnya.
Dugaan Pencemaran Nama Baik
Jimmi juga menambahkan, kliennya mengalami pencemaran nama baik dari tergugat. CFO PT Wooden Fish Village, Mickael Maxant, disebut menyebarkan informasi yang tidak benar hingga merugikan PT Semesta Konstruksi Persada.
Akibatnya, PT Semesta Konstruksi Persada menuntut Nuanu Citu untuk membayar Rp 30,32 miliar dengan rincian kerugian materil Rp 5,32 miliar untuk tunggakan proyek dan kerugian immateril sebesar Rp 25 miliar akibat terganggunya operasional dan reputasi perusahaan.
Jika gugatan dikabulkan, aset PT Wooden Fish Village berpotensi disita guna menjamin pelaksanaan putusan hukum.
"Klien kami kehilangan pekerjaan karena perusahaan tidak dapat berfungsi kembali, padahal ini untuk memutar modal pekerjaan proyek lainnya," ujar Jimmi.
Humas PN Tabanan, I Gusti Lanang Indra Panditha, membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan PT Semesta Konstruksi Persada pada 20 Februari 2025.
"Ya benar, setelah kami cek ada gugatan antara PT Semesta Konstruksi Persada melawan PT Wooden Fish Village," kata Indra Panditha kepada detikBali.
Gugatan tersebut telah terdaftar di PN Tabanan dengan Nomor 80/Pdt.G/2025/PN Tab. "Dari klasifikasi perkara, ini terkait gugatan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Manajemen Nuanu City belum memberikan keterangan terkait masalah ini. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada awal Maret 2025.
(dpw/dpw)