Kades Hadakewa NTT Dipolisikan gegara Hamili Istri Orang

Kades Hadakewa NTT Dipolisikan gegara Hamili Istri Orang

Yurgo Purab - detikBali
Selasa, 25 Feb 2025 19:06 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Ilustrasi borgol. Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky
Lembata -

Kepala Desa (Kades) Hadakewa, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Klemens Kewaman dilaporkan ke Polres Lembata karena menghamili istri orang. Pria berusia 40 tahun itu dipolisikan oleh pria inisial IGU (38) pada Senin (24/2/2025).

Kasus terbongkar saat IGU memergoki istrinya, MVR (35), dan Klemens berada di dalam kos-kosan milik warga di Kota Lewoleba. Kasi Humas Polres Lembata, Brigpol Tommy Bartels, menyebut dugaan perselingkuhan sudah diketahui oleh IGN sejak Oktober 2018.

IGU sempat memeriksa handphone milik MVR. Saat itu, ia menemukan pesan antara MVR dan Klemens yang mengarah ke dugaan perselingkuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 24 Mei 2019, IGU mencurigai sang kades dan istrinya berada di kos belakang Kantor Lurah Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. Kecurigaannya pun benar, IGU mendapati istrinya tengah berada di sebuah rumah kos bersama Klemens. Namun, saat IGU tiba, Klemens Kewaman telah melarikan diri.

"Ternyata benar MVR dan Klemens Kewaman berada dalam kos-kosan," kata Tommy kepada detikBali, Selasa (25/2/2025).

ADVERTISEMENT

Tommy menyebut dugaan perselingkuhan Klemens dan MVR terjadi sejak 2018 hingga 2025. Atas perbuatan sang kades, MVR pun kini hamil.

"Atas perbuatan tersebut, M hamil," imbuhnya.

Kasus itu baru dilaporkan ke polisi pada Senin kemarin dengan nomor Polisi: LP/B/40/II/2025/SPKT/RES Lembata/Polda NTT. Setelah menerima laporan, polisi kemudian membuat laporan polisi (LP).




(nor/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads