12 Nasabah BUMDes Kembalikan Pinjaman Seusai Perbekel Jadi Tersangka

Klungkung

12 Nasabah BUMDes Kembalikan Pinjaman Seusai Perbekel Jadi Tersangka

Sui Suadnyana, Selamat Juniasa - detikBali
Senin, 03 Feb 2025 20:28 WIB
Konferensi pers Kejari Klungkung terkait kasus korupsi Bumdes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Senin (3/2/2025). (Dok. Kejari Klungkung)
Foto: Konferensi pers Kejari Klungkung terkait kasus korupsi Bumdes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Senin (3/2/2025). (Dok. Kejari Klungkung)
Klungkung -

Sebanyak 12 nasabah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Klungkung, Bali, mengembalikan pinjaman yang menjadi kerugian negara. Pengembalian kerugian negara dilakukan setelah Perbekel atau Kepala Desa (Kades) Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa, jadi tersangka korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, Lapatawe B Hamka, mengatakan nasabah yang mengembalikan kerugian negara merupakan pihak yang diuntungkan dari perbuatan tersangka. Mereka mendapatkan pinjaman tanpa jaminan yang tidak sesuai dengan jumlah kredit.

"Ada sebanyak 12 nasabah yang melakukan pengembalian kerugian negara dengan total nilai Rp 277.623.000," kata Lapatawe, saat konferensi pers, Senin (3/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejari Klungkung dalam waktu dekat juga akan meminta pihak lain untuk segera mengembalikan kerugian negara. Uang itu akan digunakan sebagai pengganti kerugian negara saat eksekusi. Total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 1,5 miliar.

"Masih ada empat nasabah yang belum melakukan pengembalian dan nominalnya lumayan besar," ujar Lapatawe.

ADVERTISEMENT

Keempat nasabah tersebut merupakan keluarga dari tersangka, yaitu istri, anak, kakak dan iparnya. Lapatawe sangat berharap keempat nasabah tersebut segera mengembalikan kerugian negara. Kejari Klungkung bakal menindak tegas keempat orang itu jika tidak mengembalikan.

Sementara itu, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan oleh penyidik Kejari Klungkung ke jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga, perkara tersebut akan segera disidangkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Diberitakan sebelumnya, Perbekel atau Kades Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Klungkung. Sudarmawa diduga melakukan korupsi di BUMDes Dawan Kaler dari 2012 hingga 2020.

Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka, mengatakan Sudarmawa juga selaku komisaris pada BUMDes Kertha Laba, Desa Dawan Kaler. Sudarmawa, dalam jabatannya sebagai Komisaris BUMDes Kertha Laba, diduga melakukan penyimpangan pengelolaan dana.

"Sebagai komisaris, tersangka memerintahkan untuk dirinya mendapat pinjaman dana yang bersumber dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara, mark up pengadaan mesin Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Udaka yang dikelola BUMDes, memerintahkan Unit Simpan Pinjam untuk memberikan pinjaman tanpa adanya verifikasi (untuk dirinya, istri serta anaknya)," jelas Hamka, Senin (9/12/2024).




(hsa/hsa)

Hide Ads