Pria yang Ditemukan Tewas Saat Bau Nyale di Lombok Ternyata Korban Pembunuhan

Pria yang Ditemukan Tewas Saat Bau Nyale di Lombok Ternyata Korban Pembunuhan

Edi Suryansyah - detikBali
Jumat, 21 Feb 2025 20:25 WIB
Proses evakuasi jenazah pria yang hanyut saat mengikuti tradisi Bau Nyale di Lombo Tengah, NTB, Selasa (18/2/2025),
Proses evakuasi jenazah pria yang hanyut saat mengikuti tradisi Bau Nyale di Lombok Tengah, NTB, Selasa (18/2/2025). (Foto: dok. Istimewa)
Lombok Tengah -

Feri Irawan yang ditemukan tewas di Pantai Ara Guling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ternyata korban pembunuhan. Jasad pria berusia 24 tahun itu ditemukan mengambang di perairan tersebut saat warga sedang menangkap cacing laut atau bau nyale.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi membenarkan Feri Irawan sebagai korban pembunuhan. Menurutnya, pembunuh pria asal Dusun Senang, Desa Pengembur, itu juga sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar. Sudah ditetapkan jadi tersangka sejak 19 Februari 2025," kata Brata kepada detikBali, Jumat (21/2/2025) petang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Brata mengungkapkan pelaku berinisial MJ merupakan teman sekampung Feri. MJ nekat menghabisi nyawa temannya itu lantaran kesal dengan tingkah laku Feri. Selain itu, pembunuhan itu dilakukan saat MJ dalam pengaruh minuman beralkohol.

Ia menuturkan MJ dan Feri awalnya berjalan bersama di Pantai Tumpak. Tak lama kemudian, Feri menghilang. MJ pun mencari teman sekampungnya itu dan menghubunginya menggunakan ponsel.

ADVERTISEMENT

Setengah jam kemudian, Feri akhirnya mengangkat telepon dari MJ. Saat itulah, MJ bergegas menghampiri Feri sembari melontarkan kata-kata kasar. Tak hanya itu, MJ juga mendorong dada Feri hingga tubuhnya terjatuh dari ketinggian 6 meter.

"Di bawah posisinya banyak bebatuan yang tajam. Tersangka saat itu sempat mendengar korban kesakitan, tapi tersangka tidak menghiraukannya lalu meninggalkan korban begitu saja," imbuh Brata.

Setelah kejadian itu, Brata Berujar, MJ berpura-pura mencari Feri. MJ juga menyampaikan kepada keluarga Feri bahwa mereka terpisah saat berada di Pantai Tampah. Kedok MJ akhirnya terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait kematian Feri.

"Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, jasad Feri ditemukan mengambang di perairan Pantai Ara Guling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, pada Selasa (18/2/2025). Penemuan mayat itu mengejutkan warga dan nelayan yang sedang menangkap cacing laut atau bau nyale di pantai tersebut. Kala itu, Feri ditemukan mengenakan kaus hitam dan celana pendek dengan kondisi tubuh yang sudah membengkak.




(iws/hsa)

Hide Ads