Nama resort yang diduga melakukan penambangan pasir laut secara ilegal untuk reklamasi pantai di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya terungkap. Resor tersebut adalah Mawatu Resort, yang tengah dalam proses pembangunan di tepi pantai utara Labuan Bajo.
Nama resort itu diungkap oleh Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Labuan Bajo. Lembaga ini menangani kasus penambangan pasir ilegal tersebut setelah Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo menangkap belasan pelaku. PSDKP Labuan Bajo juga telah meminta keterangan dari manajemen resor.
"(Manajemen Mawatu Resort) sudah diminta keterangan juga," ungkap Koordinator Wilker PSDKP Labuan Bajo Aloysius Tube Kolah, Rabu (19/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pihak manajemen, PSDKP Labuan Bajo juga telah meminta keterangan dari para nelayan yang ditangkap Lanal Labuan Bajo karena diduga menambang pasir laut secara ilegal untuk keperluan reklamasi Mawatu Resort. Namun, Aloysius enggan mengungkap hasil pemeriksaan mereka.
Menurut Aloysius, penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kantor Stasiun PSDKP Kupang. Pihaknya belum menerima perkembangan terbaru dari proses hukum di Kupang.
"Untuk kasus itu, sudah dilakukan pemeriksaan awal dan sudah dilanjutkan ke Kupang. Saat ini masih dalam proses, tunggu saja hasilnya. Saya sudah konfirmasi, tetapi sampai saat ini belum ada info juga," ujar Aloysius.
PSDKP Labuan Bajo telah mengirimkan enam berkas kasus tersebut ke PSDKP Kupang. Berkas itu merupakan hasil pemeriksaan terhadap manajemen Mawatu Resort dan nelayan yang terlibat dalam penambangan pasir ilegal.
"Berkasnya enam orang. Enam orang itu ada nelayannya dan ada pihak manajemennya (Mawatu Resort). Yang dikirim itu enam berkas sesuai pemeriksaan kami," jelasnya.
Meski kasus masih dalam proses, PSDKP Labuan Bajo telah melepaskan 15 nelayan yang sebelumnya ditangkap oleh Lanal Labuan Bajo. Aloysius menolak mengungkap alasan pelepasan mereka. "Itu ada beberapa pertimbangan. Itu internal kami," katanya.
Penangkapan dan Dugaan Pelanggaran
Sebelumnya, Lanal Labuan Bajo menangkap 15 orang dan mengamankan tujuh kapal yang digunakan untuk menambang pasir laut secara ilegal di perairan utara Labuan Bajo, Senin (10/2/2025) malam. Mereka yang ditangkap merupakan nelayan tradisional dari Dusun Rangko, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat. Para nelayan mengangkut pasir menggunakan kapal nelayan dan memasukkannya ke dalam karung semen.
"Lanal Labuan Bajo menangkap beberapa nelayan tradisional dari Dusun Rangko yang menambang pasir laut secara ilegal dengan menggunakan tujuh kapal nelayan tradisional kecil berukuran di bawah 7 GT guna keperluan reklamasi pantai salah satu pihak resort yang berada di Labuan Bajo," kata Iwan, Selasa (11/2).
Lanal Labuan Bajo memperkirakan kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai Rp1,8 miliar. Hasil penyidikan awal menemukan dugaan ketidaksesuaian titik koordinat penambangan pasir dengan yang tercantum dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PPKPRL). Selain itu, pihak resort tidak memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Pasir Laut.
"Kerugian negara akibat kegiatan illegal mining ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1,8 miliar apabila pasir laut telah dipindahkan seluruhnya ke tempat reklamasi," tegas Iwan.
Lanal Labuan Bajo telah melimpahkan kasus tersebut beserta barang bukti berupa tujuh kapal nelayan dan pasir laut kepada PSDKP Manggarai Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Mawatu Resort Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, manajemen Mawatu Resort belum memberikan tanggapan. detikBali telah mendatangi Kantor Manajemen Mawatu Resort di Labuan Bajo, Kamis (20/2/2025).
Kantor tersebut berlokasi tak jauh dari proyek pembangunan resor di tepi pantai utara Labuan Bajo. Seorang satpam yang berjaga mengatakan bahwa pihak manajemen sedang berada di Jakarta.
"Manajemen ada di Jakarta," ujarnya.
Tim DetikBali hanya diperbolehkan sampai di pos satpam, sementara ruangan kantor berjarak sekitar 50 meter dari pos tersebut.
(dpw/dpw)