Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo menangkap sejumlah orang dan mengamankan tujuh kapal yang menambang pasir laut secara ilegal (illegal mining) di perairan utara Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (10/2/2025) malam. Kerugian negara akibat penambangan pasir laut ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar.
Pasir laut itu digunakan untuk reklamasi pantai salah satu resort di Labuan Bajo. Namun, Lanal Labuan Bajo belum mengungkap nama resort tersebut.
Mereka yang ditangkap itu adalah nelayan tradisional dari Dusun Rangko, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat. Mereka mengangkut pasir yang ditambang secara ilegal itu menggunakan kapal nelayan. Saat ditangkap, pasir yang dikemas dalam sak semen itu sudah dimuat dalam perahu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lanal Labuan Bajo menangkap beberapa nelayan tradisional dari Dusun Rangko yang menambang pasir laut secara ilegal dengan menggunakan tujuh kapal nelayan tradisional kecil berukuran di bawah 7 GT, guna keperluan reklamasi pantai salah satu pihak resort yang berada di Labuan Bajo," kata Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo, Selasa (11/2/2025).
Sebelum melaksanakan penindakan, Lanal Labuan Bajo terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo dan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Manggarai Barat untuk mengumpulkan dokumen perizinan terkait penambangan pasir laut secara ilegal tersebut.
Dari hasil penyidikan awal, Tim Patroli Lanal Labuan Bajo menemukan beberapa dugaan awal pelanggaran terkait penambangan pasir laut. Yakni adanya ketidaksesuaian titik koordinat penambangan pasir laut dengan yang tercantum dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PPKPRL). Selain itu tidak ada Izin Usaha Pemanfaatan Pasir Laut dari pihak resort selaku pelaku usaha.
"Kerugian negara akibat kegiatan illegal mining ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,8 miliar apabila pasir laut telah dipindahkan seluruhnya ke tempat reklamasi," tegas Iwan.
Lanal Labuan Bajo melimpahkan kasus tersebut beserta barang bukti berupa tujuh kapal nelayan dan pasir laut kepada PSDKP Manggarai Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Iwan mengatakan TNI Angkatan Laut memiliki tugas pokok yang salah satunya melaksanakan patroli keamanan laut di perairan yurisdiksi nasional di wilayah kerjanya.
Menurut dia, operasi penangkapan penambang pasir laut secara ilegal ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan TNI AL untuk selalu proaktif dalam kegiatan penegakan hukum di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia. Terutama dalam bidang pemanfaatan minerba dan kelestarian sumber daya alam.
(nor/gsp)