"Untuk nama resort mohon maaf memang tidak kita publikasikan karena kasus sudah kita limpahkan ke PSDKP Manggarai Barat selaku pihak yang berwenang dan kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," kata Danlanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo, Rabu (12/2/2025) malam.
Iwan juga menggunakan alasan yang sama untuk tidak menjawab pertanyaan lain terkait proses penangkapan pelaku penambangan pasir laut secara ilegal tersebut.
Tak hanya Lanal Labuan Bajo, PSDKP Manggarai Barat juga masih menolak menyebutkan nama resort itu. Koordinator Wilker PSDKP Labuan Bajo, Aloysius Tube Kolah, meminta untuk bersabar karena masih dilakukan penyelidikan.
"Soal infonya (nama resort) saya mohon bersabar, kami dalami dahulu," ujar Aloysius.
Dengan alasan yang sama, Aloysius menolak menjawab pertanyaan lain proses penanganan kasus penambangan pasir laut secara ilegal oleh resort tersebut.
Diberitakan sebelumnya Lanal Bajo menangkap sejumlah orang dan mengamankan tujuh kapal yang menambang pasir laut secara ilegal (illegal mining) di perairan utara Labuan Bajo, Senin (10/2/2025) malam. Kerugian negara akibat penambangan pasir laut ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar.
Pasir laut itu digunakan untuk reklamasi pantai salah satu resort di Labuan Bajo. Namun, Lanal Labuan Bajo belum mengungkap nama resort tersebut.
Mereka yang ditangkap itu adalah nelayan tradisional dari Dusun Rangko, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat. Mereka mengangkut pasir yang ditambang secara ilegal itu menggunakan kapal nelayan. Saat ditangkap, pasir yang dikemas dalam sak semen itu sudah dimuat dalam perahu.
"Lanal Labuan Bajo menangkap beberapa nelayan tradisional dari Dusun Rangko yang menambang pasir laut secara ilegal dengan menggunakan tujuh kapal nelayan tradisional kecil berukuran di bawah 7 GT, guna keperluan reklamasi pantai salah satu pihak resort yang berada di Labuan Bajo," kata Iwan, Selasa (11/2/2025).
Dari hasil penyidikan awal, Tim Patroli Lanal Labuan Bajo menemukan beberapa dugaan awal pelanggaran terkait penambangan pasir laut itu. Yakni adanya ketidaksesuaian titik koordinat penambangan pasir laut dengan yang tercantum dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PPKPRL). Selain itu, tidak ada Izin Usaha Pemanfaatan Pasir Laut dari pihak resort selaku pelaku usaha.
"Kerugian negara akibat kegiatan illegal mining ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,8 miliar apabila pasir laut telah dipindahkan seluruhnya ke tempat reklamasi," tegas Iwan.
Lanal Labuan Bajo melimpahkan kasus tersebut beserta barang bukti berupa tujuh kapal nelayan dan pasir laut kepada PSDKP Manggarai Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(hsa/hsa)