Polisi menangkap 11 nelayan dan mengamankan dua perahu di perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka ditangkap karena menangkap ikan secara ilegal menggunakan kompresor.
Mesin kompresor itu digunakan sebagai alat bantu pernapasan saat menyelam. Polisi menyebut aksi itu termasuk destructive fishing atau alat penangkap ikan yang dilarang karena dapat membahayakan keselamatan nelayan. Para nelayan itu juga tidak memiliki dokumen resmi menangkap ikan.
"Saat diamankan, mereka didapati menggunakan kompresor dan tidak dapat menunjukkan surat izin penangkapan ikan yang masih berlaku," kata Kasat Polairud Polres Manggarai Barat AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nelayan yang ditangkap itu berinisial A (45), H (43), S (39), S (25), M (32), F (28), J (38), S (22), ZA (21), IS (25), S (27). Mereka ditangkap saat menangkap ikan di perairan Pulau Sebabi, Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, Senin (17/2/2025) malam.
Nelayan yang berasal dari Desa Pontianak, Kecamatan Boleng, itu tertangkap dalam patroli rutin yang digelar Satpolairud Polres Manggarai Barat dan Ditpolairud Polda NTT.
Dimas menjelaskan penangkapan nelayan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada polisi terkait penggunaan kompresor untuk menangkap ikan oleh nelayan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama dua minggu hingga nelayan itu akhirnya ditangkap.
Para nelayan itu dibawa ke Polres Manggarai Barat. Penangkapan ikan secara ilegal itu sudah dilakukan selama dua tahun. "Berdasarkan keterangan mereka, tindakan ilegal ini telah beroperasi selama dua tahun belakangan ini. Lokasinya di sekitar Perairan Pulau Sebabi," terang Dimas.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa dua perahu motor, dua mesin kompresor beserta selang 200 meter, 14 alat panah, dua boks fiber cooler berisi 60 kilogram ikan berbagai jenis, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Mereka dijerat Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 69 UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Saat ini, para nelayan sedang dalam proses penyidikan langsung oleh petugas gabungan dari Polairud.
"Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar," kata Dimas.
Sebelumnya, personel gabungan Satpolairud juga menangkap delapan nelayan dan mengamankan satu kapal karena menangkap ikan menggunakan mesin kompresor di perairan Labuan Bajo.
Berikutnya pada 21 Januari 2025, personel gabungan itu menangkap puluhan nelayan dan mengamankan 23 kapal tangkap ikan yang tidak mengantongi izin. Mereka ditangkap di perairan Golo Mori, Kecamatan Komodo.
(hsa/hsa)