Hotman Sebut Perbuatan Razman dan Firdaus Keji

Hotman Sebut Perbuatan Razman dan Firdaus Keji

Yogi Ernes - detikBali
Rabu, 19 Feb 2025 10:51 WIB
Hotman Paris Hutapea (Kurniawan/detikcom)
Hotman Paris Hutapea (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Sumpah advokat Razman Nasution dan M Firdaus Oiwobo dibekukan setelah keduanya membuat kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hotman Paris menilai pembekuan tersebut sulit dicabut, meskipun Razman dan Firdaus telah menyampaikan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung (MA), karena perbuatan mereka dinilai keji.

"Kejinya perbuatan dari si Razman dan Firdaus nggak mungkin itu dalam waktu dekat dicabut. Apalagi pengadilan juga bikin laporan polisi terhadap mereka bahkan kemungkinan besar itu Razman ditahan," kata Hotman, dilansir dari detikNews, Rabu (19/2/2025).

Kericuhan terjadi saat sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Razman duduk sebagai terdakwa, sementara Hotman sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan, Razman menghardik hakim dan mendekati Hotman di kursi saksi. Situasi semakin tegang ketika Firdaus Oiwobo, pengacara Razman, tertangkap kamera berdiri di atas meja ruang sidang. Aksi tersebut berujung pada pembekuan sumpah advokat keduanya.

Hotman menilai tindakan Razman dan Firdaus mencoreng wibawa pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Karena itu belum pernah kejadian di pengadilan mana pun di dunia, hakim, berdiri dia (Razman) dengan nunjuk-nunjuk 'koruptor kau' dan satu lagi pakai jubah, itu benar-benar sudah penghinaan terburuk dalam sejarah peradilan di dunia. Jadi nggak mungkin itu dimaafkan," ujarnya.

Menurut Hotman, pembekuan sumpah advokat membuat Razman dan Firdaus kehilangan izin beracara di pengadilan.

"Syarat pengadilan itu kan harus ada surat BAS (berita acara sumpah), syaratnya ada dua, kartu advokat dan berita acara sumpah yang masih berlaku. Kalau dibekukan berarti ya surat BAS-nya nggak bisa dipakai, kalau surat BAS nggak bisa dipakai berarti dia nggak bisa sidang," jelas Hotman.

Ia menambahkan, secara praktik hukum, keduanya tidak bisa lagi bekerja sebagai advokat. "Praktik hukum mereka sudah berakhir. Secara bisnis pun sudah mati, nggak akan ada lagi klien yang mau makai mereka," tegasnya.

Razman dan Firdaus Ajukan Permohonan Maaf

Razman dan Firdaus mengajukan permohonan maaf kepada Ketua MA Sunarto dan meminta pembekuan sumpah advokat mereka dicabut.

"Baik perwakilan dari organisasi kami kebetulan Bung Lecumanan juga di luar sebagai beliau terperiksa kemarin dikenai sanksi, tapi beliau posisi sebagai Wakil Ketua Umum. Adapun terkait dengan berita acara sumpah yang dibekukan itu nanti biar menjadi kewenangan organisasi yang bersurat," kata Razman kepada wartawan di MA, Jakarta Pusat, Senin (17/2).

Razman menegaskan bahwa permohonan maaf yang diajukan berbeda dengan pembekuan sumpah advokat. Ia menyerahkan keputusan tersebut kepada organisasi DKN Peradi.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Pada kesempatan yang sama, Firdaus menyebut kejadian itu sebagai kekhilafan dan menilai pembekuan sumpah advokatnya tidak sesuai prosedur.

"Jadi ini hanya kekhilafan dan diberikan sanksi secara administratif melalui etik. Tetapi kalau kita mencari-cari kesalahan prosesnya juga pun pemberhentian kami atau pemberhentian kami juga keliru kan gitu," katanya.

Firdaus berharap permohonan maaf mereka dapat diterima dan sumpah advokatnya dapat dikembalikan agar bisa kembali bersidang.

"Kami hanya meminta permohonan maaf kami diterima oleh Ketua Mahkamah Agung. Dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan bisa dicabut sehingga kami bisa bersidang kembali di persidangan," tambahnya.

MA Periksa Permohonan Razman dan Firdaus

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan akan mengecek berkas permohonan yang diajukan keduanya. "Saya cek dulu suratnya," kata Yanto saat dihubungi, Selasa (18/2).

Sumpah advokat Razman dibekukan melalui penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, sementara sumpah advokat Firdaus dibekukan melalui putusan Ketua Pengadilan Tinggi Banten. Pembekuan dilakukan karena keduanya dianggap mencoreng wibawa pengadilan dengan aksi ricuh di ruang sidang.

Yanto menegaskan bahwa permohonan maaf Razman dan Firdaus tidak serta-merta membatalkan pembekuan sumpah advokat mereka. Keputusan mengenai status keduanya berada di tangan Ketua Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan pembekuan tersebut.

"Itu kewenangan KPT (Ketua Pengadilan Tinggi) untuk sampai kapan dibekukan," ujar Yanto.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Karier Advokat Disebut Tamat, Ini Tanggapan Razman-Oiwobo"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads