Berita acara pengambilan sumpah advokat milik Razman Arif Nasution resmi dibekukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon. Selain Razman, pengacaranya, M Firdaus Oiwobo, juga dibekukan berita acara sumpah advokatnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten. Pembekuan dilakukan sebagai buntut kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif Nasution yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi penetapan, dilansir dari detikNews, Kamis (13/2/2025).
Penetapan pembekuan tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Aroziduhu Waruwu pada 11 Februari 2025. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat yang dijatuhkan oleh Kongres Advokat Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Razman diketahui melanggar kode etik advokat, sehingga kehilangan haknya untuk menjalankan profesi tersebut. Selain itu, dalam surat penetapan juga disebutkan bahwa keputusan pembekuan ini mempertimbangkan kegaduhan yang terjadi di PN Jakut yang melibatkan Razman. Peristiwa tersebut dianggap merendahkan citra pengadilan.
"Bahwa telah terjadi kegaduhan dilakukan oleh Sdr Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, maruah, dan wibawa pengadilan," bunyi pertimbangan dalam penetapan Ketua PT Ambon.
Pembekuan Sumpah Advokat Firdaus Oiwobo
Selain Razman, pengacaranya, M Firdaus Oiwobo, juga mengalami hal serupa. Ketua Pengadilan Tinggi Banten Suharsono membekukan berita acara sumpah advokat Firdaus karena dianggap melanggar sumpah advokat, yang mengharuskannya menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat dalam sidang terdakwa Razman di PN Jakut.
"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M Firdaus Oiwobo yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten," demikian bunyi penetapan tersebut.
Simak Video 'Berita Acara Sumpah Advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Dibekukan':
Respons menohok Hotman Paris, baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Respons Menohok Hotman Paris
Rival Razman, Hotman Paris Hutapea, merespons pencabutan sumpah advokat itu. Hotman Paris menegaskan bahwa Razman sudah tidak bisa lagi berpraktik sebagai advokat karena berita acara sumpahnya telah dibekukan.
"Jadi meskipun dia pindah organisasi sudah tidak bisa lagi praktik pengacara dua-duanya. Karena untuk sidang untuk pengacara itu perlu kartu advokat dan surat BAS berita acara sumpah, sudah dibekukan berarti nggak bisa lagi praktik, habis sudah dia," kata Hotman.
Hotman menambahkan, pembekuan ini berlaku di semua institusi hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan persidangan.
"Habis sudah, tamat sudah karier dia," ujarnya.
Hotman juga menilai Mahkamah Agung telah bertindak tegas terhadap tindakan Razman dan Firdaus yang dianggap menghina pengadilan.
"Iya tegas, siapa yang nggak tegas, hakim dituduh-tuduh koruptor begitu di depan persidangan. Itu kan kelewatan Bos, sudah kelewatan," katanya.
Diketahui, kasus yang melibatkan dua pengacara Razman Nasution dan Hotman Paris menuai kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Saat kericuhan berlangsung, salah satu pengacara Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang
Kejadian itu lalu dikecam sejumlah pihak. Pihak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara lalu melaporkan Razman Nasution dkk ke polisi dan ke organisasi advokat yang menaunginya karena dianggap melecehkan maruah pengadilan.
Simak Video 'Berita Acara Sumpah Advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Dibekukan':