
Razman Divonis 1,5 Tahun Bui di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) menjatuhkan Razman Arif Nasution hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) menjatuhkan Razman Arif Nasution hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Razman Arif Nasution akan menjalani sidang vonis di kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea hari ini di PN Jakarta Utara.
Pengacara M Firdaus Oiwobo diperiksa Bareskrim terkait kericuhan di PN Jakut. Ia mengklaim aksinya tidak membuat gaduh.
Razman Nasution kembali meminta maaf terkait kericuhan di PN Jakarta Utara. Ia mengakui tindakannya bentuk kritikan dan tidak bermaksud menyerang institusi.
Maryono mengatakan agenda sidang besok masih pemeriksaan saksi. Hotman Paris menjadi salah satu saksi yang akan didengarkan kesaksiannya.
Sumpah advokat Razman Nasution dan M Firdaus Oiwobo dibekukan setelah kericuhan di sidang. Hotman Paris menilai pembekuan sulit dicabut meski mereka minta maaf.
Majelis hakim nantinya akan memutuskan apakah tetap mengizinkan kehadiran Firdaus di ruang sidang atau tidak.
Pembekuan berita acara sumpah advokat Razman Arif dan Firdaus Oiwobo oleh pengadilan terkait kericuhan di sidang. Hotman Paris menegaskan karier mereka tamat.
Meski begitu, PN Jakut tetap akan menggelar sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan Razman sebagai terdakwa pada 20 Februari mendatang.
Ketua PT Jakarta Herri Swantoro turut mendampingi Ketua PN Jakut Ibrahim Palino melaporkan pengacara Razman Nasution ke Bareskrim Polri