Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan ketiganya dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Saat ini, tiga wanita itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buleleng.
"Selanjutnya tiga tersangka diperiksa lebih lanjut melengkapi penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Sutadi saat konferensi pers di kantornya, Kamis (13/2/2025).
Pande meninggal setelah disekap selama berhari-hari oleh para tersangka pada 2 Februari 2025. Ketiga tersangka juga sempat menyiksa dan membekap korban di tempat kos Oky dan Intan di kawasan Jalan Gunung Soputan, Denpasar.
Keesokan harinya, para tersangka menyewa mobil untuk membuang mayat Pande ke jurang di wilayah Pancasari, Buleleng. Penyidik, Sutadi melanjutkan, masih menunggu hasil autopsi dari tim forensik RSUD Buleleng.
"Tersangka Leni yang memfasilitasi kendaraan untuk mengangkut mayat korban," imbuh Sutadi.
Salah satu tersangka, yakni Leni, ternyata seorang pemilik hotel di Denpasar. Menurut Sutadi, Leni merasa sakit hati karena korban dinilai telah menyebarkan informasi yang menjelek-jelekan nama baiknya.
Polisi meyakini Pande mati secara tidak wajar karena ditemukan luka pada pergelangan kaki dan tangannya yang diduga akibat diikat. Selain itu, ditemukan pula luka bakar pada punggung, lebam mata, luka robek pada bibir, dan luka gores pada pinggang Pande.
Beberapa barang bukti yang diamankan polisi, antara lain korek api yang diduga digunakan untuk membakar rambut Pande. Kemudian, kaleng obat pembasmi nyamuk yang diduga digunakan untuk memukul kepala dan wajah korban.
Polisi juga mengamankan sapu dan serok yang digunakan untuk memukul tubuh korban. Tak hanya itu, polisi juga menyita setrika yang diduga digunakan untuk menyetrika punggung korban hingga kulitnya mengelupas.
"Tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut," imbuh Sutadi.
(iws/nor)