Kepolisian Resor (Polres) Buleleng mengungkap motif pembunuhan pria bertato bernama I Pande Gede Putra Palguna. Pande tewas setelah disiksa oleh tiga wanita yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga wanita itu berinisial OSM (30) alias Oky; IOP alias Intan; dan LY alias Leni (53).
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan ketiga tersangka menyekap dan menyiksa Pande hingga tewas karena masalah uang. Ketiga wanita itu lantas membuang mayat Pande ke jurang di kawasan Pancasari, Buleleng.
Salah satu tersangka, yakni Leni, ternyata seorang pemilik hotel di Denpasar. Menurut Sutadi, Leni merasa sakit hati karena korban mengaku telah diperkosa olehnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal tersebut juga menjadi pemicu sakit hati tersangka Leni kepada korban yang telah menyebarkan informasi yang menjelek-jelekan nama baik tersangka," ungkap Sutadi saat konferensi pers di kantornya, Kamis (13/2/2025).
Permasalahan antara Pande dengan para pelaku berawal sejak 2019. Pande awalnya berkenalan dengan Leni yang saat itu hendak menjual hotel miliknya di Denpasar. Dari pertemuan itu, Pande berjanji akan membantu menjual hotel milik Leni.
Seiring waktu, Pande terus meminta uang kepada Leni dengan alasan sebagai biaya operasional penjualan hotel. Menurut Sutadi, tersangka Leni telah memberikan uang mencapai Rp 5,4 miliar kepada korban.
Singkat cerita, Pande menghilang dan tidak dapat dihubungi. Leni kemudian meminta tolong kepada tersangka Oky dan Intan untuk mencari keberadaan pria bertato itu. "Sekitar November 2024, tersangka Oky dan Intan berhasil menemukan korban," imbuh Sutadi.
Pande dan ketiga wanita itu akhirnya bertemu. Leni yang merasa telah ditipu kemudian meminta Pande untuk segera mengembalikan uangnya.
Namun, Pande mengaku belum bisa mengembalikan uang tersebut. Leni lantas meminta Pande untuk mencetak mutasi rekening bank miliknya. Rekening itu awalnya digunakan Pande untuk menerima uang dari Leni.
"Setelah mendapatkan mutasi rekening tersebut, para tersangka meminta korban membuat surat pernyataan berutang antara korban dan tersangka Leni," jelasnya.
Setelah pertemuan itu, Leni meminta Pande untuk tinggal di tempat kos Oky dan Intan yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Leni juga meminta Oky dan Intan untuk mengawasi pria berusia 54 tahun itu.
Selama tinggal di kos tersebut, Pande sempat meminjam uang Rp 60 juta kepada Oky dan Intan dengan berbagai alasan. Pada pertengahan Januari 2025, Oky dan Intan baru mengetahui bahwa Pande selalu membohongi mereka saat meminjam uang.
"Sehingga kedua tersangka Oky dan Intan merasa emosi dan ditambah adanya perintah melakukan pembunuhan atas suruhan tersangka Leni, untuk menekan korban untuk mengembalikan uang miliknya yang telah dipinjam korban," imbuh Sutadi.
Halaman berikutnya: Korban Disekap dan Disiksa hingga Tewas...
Simak Video "Video Motif Penusukan di Denpasar: Pelaku Tersinggung Ditatap Korban"
[Gambas:Video 20detik]