Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menahan tiga wanita berinisial OSM (30) alias Oky; IOP alias Intan; dan LY alias Leni (53). Ketiga perempuan itu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap pria bertato bernama I Pande Gede Putra Palguna.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan Pande meninggal setelah disekap dan disiksa oleh para tersangka pada 2 Februari 2025. Menurutnya, ketiga tersangka kemudian menyewa mobil untuk membuang mayat Pande ke jurang di wilayah Pancasari, Buleleng.
"Dari pemeriksaan pengelola rental mobil diketahui mobil itu disewa oleh ketiga tersangka pada 2 Februari sekitar pukul 19.00 Wita. Berdasarkan data GPS (Global Positioning System), diyakini kendaraan tersebut yang digunakan ketiga tersangka untuk membuang mayat korban," ungkap Sutadi saat konferensi pers di kantornya, Kamis (13/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutadi mengatakan penyidik telah mengamankan kamera pemantau atau CCTV di sepanjang Jalan Singaraja-Denpasar. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat mobil bercat kuning yang melintas di kawasan Desa Pancasari, Buleleng, pada malam sebelum mayat Pande ditemukan di dasar jurang.
Mobil itu, dia berujar, mondar-mandir beberapa kali sebelum akhirnya melaju menuju arah Denpasar. Setelah ditelusuri, mobil Honda Brio itu ternyata disewa di kawasan Pedungan, Denpasar Selatan. "Tersangka Leni yang memfasilitasi kendaraan untuk mengangkut mayat korban," imbuhnya.
Menurut Sutadi, para tersangka sempat menyiksa Pande hingga tewas di tempat kos Oki dan Intan yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Ketiga tersangka kemudian membuang mayat Pande ke jurang di wilayah Pancasari, Buleleng, sehari setelah pria bertato itu meninggal dunia.
Polisi meyakini Pande mati secara tidak wajar karena ditemukan luka pada pergelangan kaki dan tangannya diduga akibat diikat. Selain itu, ditemukan pula luka bakar pada punggung, lebam mata, luka robek pada bibir, dan luka gores pada pinggang Pande.
"Tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut," imbuh Sutadi.
Beberapa barang bukti yang diamankan, antara lain korek api yang diduga digunakan untuk membakar rambut Pande. Kemudian, kaleng obat pembasmi nyamuk yang diduga digunakan untuk memukul kepala dan wajah korban.
Polisi juga mengamankan sapu dan serok yang digunakan untuk memukul tubuh korban. Tak hanya itu, polisi juga menyita setrika yang diduga digunakan untuk menyetrika punggung korban hingga kulitnya mengelupas.
Sebelumnya, mayat Pande ditemukan di dasar jurang kawasan hutan lindung Pancasari, Buleleng, pada 3 Februari lalu. Penemuan mayat itu viral di media sosial setelah salah satu warganet mengunggah foto jenazah dengan tato dan luka di tubuhnya.
(iws/nor)