Modus Tes CPNS, Pria di Mataram Gelapkan 51 Laptop Warga

Edi Suryansyah - detikBali
Rabu, 05 Feb 2025 15:41 WIB
Pria berinisial WH (25), warga Dasan Cermen, Cakranegara, Kota Mataram, sesuai ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram, Selasa (4/2/2025). (Foto: dok. Polresta Mataram)
Mataram -

Seorang pria warga Dasan Cermen, Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), WH (25), ditangkap polisi. WH diamankan di kediamannya setelah diduga menggelapkan dan menggadai 51 laptop milik warga.

Kanit Jatanras Polresta Mataram Ipda Iman Arshafdi Ismail mengatakan kasus ini bermula pada 28 Januari 2025. Saat itu, WH menyewa tiga laptop dari korban dengan perjanjian sewa selama lima hari senilai Rp 3,5 juta untuk kepentingan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Namun, saat jatuh tempo, WH menghilang tanpa kabar dan tidak mengembalikan laptop maupun membayar biaya sewa.

"Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan WH," kata Iman kepada media, Rabu (5/2/2025).

WH ditangkap pada Selasa (4/2). Dia mengakui perbuatannya. Dari hasil pengembangan, ditemukan 48 laptop lainnya yang juga digelapkan dengan modus serupa.

"Modus yang digunakan WH cukup meyakinkan. Ia meminjam laptop dengan alasan untuk sebuah pekerjaan. Namun, seluruh laptop yang ia dapatkan justru digadaikan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya," imbuhnya.

Seluruh laptop tersebut diamankan di beberapa tempat pegadaian elektronik di Kota Mataram.

"Dari tangan WH, kami telah mengamankan 51 unit laptop hasil penggelapan. Laptop-laptop tersebut ditemukan di berbagai tempat di mana pelaku menggadaikannya," bebernya.


Saat ini, WH masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang dapat berujung pada hukuman pidana.

"Saat ini juga kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya," pungkasnya.



Simak Video "Video: Ajukan Gugatan Perdata, Eks Karyawan Ashanty Tunggu Kepastian Kasusnya"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork