Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram bakal menertibkan kos-kosan yang diduga menyewakan kamar per jam atau yang biasa disebut short time. Keberadaan rumah kos semi hotel tersebut dinilai mengganggu ketertiban menjelang bulan Ramadan.
"Kok ada kos-kosan yang menjual dengan (hitungan) jam. Ini harus kami tertibkan semuanya. Apalagi ini jelang Ramadan," kata Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Martawang saat ditemui di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (5/2/2025).
Pemkot Mataram, Martawang berujar, telah menyiapkan kajian hukum untuk menindak kos-kosan yang meresahkan tersebut. Ia menegaskan sejumlah rumah kos di Mataram yang diduga menjadi lokasi untuk pesta narkotika hingga tempat berbuat mesum alias kumpul kebo akan ditindak tegas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami punya perda tentang kos-kosan, sehingga mereka tidak boleh menyalahgunakan itu untuk aktivitas dan kegiatan yang bertentangan dengan kehidupan dan tata norma sosial yang berlaku di tengah masyarakat," imbuh Martawang.
Di sisi lain, Martawang menyebut banyak rumah kos di Mataram yang belum mengantongi izin. Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Penyelenggaraan Pondokan menyebutkan rumah kos yang memiliki lebih dari 10 kamar diharuskan memiliki izin.
"Persoalan dia kena retribusi atau tidak, itu bukan berarti menjadi penghalang atau menghambat (untuk) memiliki izin," tandas Martawang.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram menggelar operasi non yustisi di daerah tersebut. Dari operasi itu, petugas mendapati lebih dari empat pasangan mesum yang tinggal bersama di kos-kosan.
"Ada yang positif narkoba dan sudah diamankan BNN dan ada juga pasangan yang boleh dibilang kumpul kebo," ungkap Kepala Satpol PP Mataram Irwan Rahadi. Ia menyebut penyalahgunaan narkotika hingga kasus kumpul kebo di sejumlah rumah kos akibat minimnya pengawasan dari pemilik kos.
(iws/iws)