Satreskrim Polresta Mataram kembali menetapkan dua tersangka kasus pemalsuan stiker kendaraan VIP Indonesia GP 2025. Dua tersangka itu berinisial AR alias Andre dan AM alias Nizam.
"Iya, dua orang telah ditetapkan tersangka lagi," kata Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mataram, Ipda Imamul Ahyar, Selasa (18/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan tambahan dua tersangka, total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang. Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Mataram telah menetapkan pembuat stiker berinisial MSU alias Mamat sebagai tersangka.
Peran ketiga tersangka dalam pemalsuan stiker VIP Indonesia GP 2025 berbeda-beda. Mamat membuat stiker atas permintaan Andre dan Nizam. Ahyar mengatakan tersangka AR alias Andre dan AM alias Nizam saat ini belum ditahan. Alasan belum dilakukan penahanan enggan dibeberkan.
"Belum (ditahan)," timpalnya.
Saat ini, Ahyar berujar, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. "Sabar ya, masih kami periksa," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mamat ditangkap Satreskrim Polresta Mataram. Warga Desa Jago, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu kedapatan membuat puluhan stiker parkir kendaraan VIP palsu untuk MotoGP Mandalika 2025.
Ahyar, mengatakan Mamat ditangkap pada Selasa (7/10/2025) di wilayah Mataram. "Terduga kami amankan di tempat usaha percetakannya, di wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram," kata Ahyar, Rabu (8/10/2025).
"N dan A ini masing-masing memesan 50 lembar stiker VIP untuk kendaraan mereka. Terduga dibayar Rp 50 ribu per lembar," sebut Ahyar.
(hsa/hsa)











































