detikBali

TTU Berduka, Mantan Bupati Stefanus Paulus Parera Meninggal Dunia

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

TTU Berduka, Mantan Bupati Stefanus Paulus Parera Meninggal Dunia


Simon Selly - detikBali

Mantan Bupati TTU Stefanus Paulus Parera Tutup Usia pada 91 Tahun.
Mantan Bupati TTU Stefanus Paulus Parera Tutup Usia pada 91 Tahun. (Foto: Dok. Istimewa)
Kupang -

Mantan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Stefanus Paulus Paus Parera, meninggal dunia di usia 91 tahun. Stefanus merupakan Bupati TTU periode 1985-1990.

Stefanus meninggal tadi pagi, sekitar pukul 07.10 Wita di Rumah Oesapa, Kota Kupang, NTT.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengenang sosok almarhum atas pengabdiannya membangun Kabupaten TTU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepergian tokoh yang pernah memimpin TTU itu menjadi kehilangan besar bagi keluarga, kerabat, dan masyarakat yang mengenang jasa serta pengabdiannya dalam pembangunan daerah," kata Laka Lena, Selasa (14/7/2026).

"Atas nama pribadi, keluarga, dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, saya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya ke hadirat Tuhan," tambah Laka Lena.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo mengaku belum pernah bertemu dengan almarhum. Namun, menurutnya, pemerintah dan masyarakat TTU turut berduka atas kepergian Stefanus Paulus Parera.

"Saya belum pernah ketemu beliau dan belum pernah berbicara sama almarhum juga. Tapi yang jelas bagi kami masyarakat dan Pemda TTU sangat kehilangan beliau, karena pernah menjadi Bupati di TTU semoga amal baik dan kerja keras beliau membangun TTU, selama menjabat masih mempunyai tempat di hati masyarakat dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan," terang Falen Kebo.

Stefanus Paulus Parera dikenal sebagai sosok birokrat yang disiplin, tegas, dan berorientasi kuat pada ketertiban administrasi.

Almarhum merupakan Bupati TTU ke-5 yang memimpin kabupaten tersebut pada periode 1985-1990. Ia lahir pada 1935 dan sebelum memimpin TTU meniti karier sebagai birokrat dengan menjabat Sekretaris Wilayah Daerah (Sekwilda) Kabupaten Kupang.

Stefanus menggantikan Johanes Mau Nailiu sebagai Bupati TTU dan memimpin selama satu periode. Setelah masa jabatannya berakhir pada 1990, posisinya diteruskan oleh Anton Amaunut.

Sebagai Bupati TTU, Stefanus memimpin wilayah yang beribu kota di Kefamenanu. Kabupaten TTU merupakan daerah di Pulau Timor yang berbatasan langsung secara darat dengan eksklave Oecusse, Timor Leste.

Catatan dokumentasi publik maupun literatur digital mengenai program kerja harian Stefanus Paulus Parera selama menjabat sebagai Bupati TTU periode 1985-1990 terbilang terbatas. Namun, sebagai kepala daerah pada era Orde Baru, kebijakan dan pembangunan yang dipimpinnya berjalan sejalan dengan Repelita IV (1984-1989) dan awal Repelita V (1989-1994).

Berdasarkan pola pembangunan daerah di NTT pada dekade 1980-an, fokus pemerintahannya meliputi Program Operasi Nusa Makmur (ONM) dan swasembada pangan, penataan dan pembatasan mobilitas penduduk (resettlement), peningkatan infrastruktur perhubungan dan pengairan, serta penguatan birokrasi dan administrasi pemerintahan daerah.

Selama menjabat, terdapat sejumlah kebijakan yang dijalankan di Kabupaten TTU.

Pertama, menggerakkan masyarakat membuka lahan kering untuk menanam jagung, padi ladang, dan umbi-umbian.

Kedua, menggalakkan budi daya sapi potong karena TTU merupakan salah satu wilayah potensial pemasok ternak di Pulau Timor.

Ketiga, memindahkan masyarakat yang tinggal tersebar di pedalaman atau perbukitan ke kawasan permukiman baru yang lebih terpusat agar pelayanan kesehatan, air bersih, dan pendidikan lebih mudah dijangkau.

Keempat, mendukung program pemerintah pusat dalam penataan persebaran penduduk guna menyelaraskan daya dukung lingkungan dengan potensi sumber daya alam setempat.

Kelima, membuka dan mengeraskan jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten, Kefamenanu, dengan kecamatan-kecamatan seperti Miomaffo, Insana, dan Biboki.

Keenam, membangun bak penampungan air dan jaringan irigasi sederhana untuk mendukung kebutuhan air bersih masyarakat serta lahan pertanian pada musim kemarau.

Ketujuh, menerapkan penataan administrasi dan pencatatan berkas secara berkala sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa untuk menyelaraskan sistem adat dengan struktur pemerintahan.

Kedelapan, dengan latar belakang sebagai birokrat, Stefanus dikenal memberi perhatian besar terhadap kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten TTU.

Dalam daftar pemimpin TTU, Stefanus Paulus Parera dikenang atas kontribusinya terhadap stabilitas dan pertumbuhan daerah pada masanya. Ia menjadi bagian dari generasi kepemimpinan yang mempersiapkan TTU menghadapi modernisasi serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Jejak pengabdiannya tetap dikenang sebagai bagian dari sejarah pemerintahan TTU yang dibangun melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat.



(dpw/dpw)










Hide Ads
LIVE