Mahasiswa Pecinta Alam Rinjani Desak Kampus di NTB Tolak Izin Usaha Tambang

Kabar Kampus

Mahasiswa Pecinta Alam Rinjani Desak Kampus di NTB Tolak Izin Usaha Tambang

Sui Suadnyana, Sanusi Ardi W - detikBali
Senin, 03 Feb 2025 22:00 WIB
Konsolidasi Gempar UGR untuk menolak izin tambang bagi perguruan tinggi, Senin (3/2/2025). (Dok. Gempar UGR)
Foto: Konsolidasi Gempar UGR untuk menolak izin tambang bagi perguruan tinggi, Senin (3/2/2025). (Dok. Gempar UGR)
Lombok Timur - Gerakan Mahasiswa Pecinta Alam Rinjani Universitas Gunung Rinjani (Gempar UGR) Lombok Timur mendesak perguruan tinggi di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menolak Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diatur dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba.

"Desakan ini kami tujukan kepada semua perguruan tinggi maupun pemerintah sebagai pemberi izin karena kita tahu bahwa ketidakadilan di negeri ini sering berawal dari kebijakan," kata Ketua Gempar UGR, Azhar Pawadi, kepada detikBali, Senin (3/2/2025).

Azhar menilai, jika RUU Minerba benar-benar memberi ruang bagi perguruan tinggi untuk mengelola tambang, maka independensi dan daya kritis mahasiswa akan terancam. "Perguruan tinggi bisa berubah menjadi wadah bagi investor untuk lebih leluasa mengeksploitasi sumber daya alam (SDA)," ujarnya.

Gempar UGR siap menjadi garda terdepan dalam menolak izin tambang bagi kampus, termasuk di Universitas Gunung Rinjani (UGR). Gempar UGR akan melawan jika rektor kampusnya menerima izin tambang

"Tak hanya Rektor UGR, semua rektor yang menyetujui izin tambang akan kami lawan. Kami akan berada di garis depan jika birokrat dan korporasi berusaha merebut hak-hak rakyat serta hak lingkungan hidup," tegas Azhar.

Azhar juga berharap kampus-kampus di NTB, baik negeri maupun swasta, menyatakan sikap penolakan terhadap kebijakan ini. "Kami menunggu sikap tegas Rektor UGR serta pimpinan kampus lainnya dalam menolak izin tambang untuk perguruan tinggi," tambahnya.

Sebelumnya, DPR RI telah menyepakati revisi keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebagai usulan inisiatif dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

Dalam revisi ini, perguruan tinggi dan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan masuk dalam daftar pihak yang berhak mengelola tambang mineral dan batu bara. Keputusan tersebut telah dibahas dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI.


(hsa/hsa)

Hide Ads