Warga negara (WN) asal Kanada bernama Christoper Boyd Young (43) yang mencuri kalung liontin dari sebuah toko di Jalan Danau Tamblingan, Sanur, Denpasar, Kamis (30/1/2025) tidak ditahan polisi. Dia hanya dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring).
"Kami jerat dengan Pasal 364 KUHP. Jadi, tipiring. Ancaman hukumannya tiga bulan penjara. Makanya kami tidak bisa menahan," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda di kantor Imigrasi Denpasar, Selasa (4/2/2025).
Young berada di Indonesia berbekal visa on arrival (VoA). Visanya sudah kedaluwarsa sejak 1 Februari 2025. Saat terciduk seusai mencuri kalung liontin di Denpasar, polisi menyerahkan kasus ke Imigrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami koordinasi dan langsung serahkan ke imigrasi," kata Herson.
Diberitakan sebelumnya, Young mendatangi toko pukul 09.45 Wita. Tanpa basa-basi, kalung liontin yang terpajang di toko langsung digasak Young. Sebelum kabur, Young sempat membisikkan kalimat 'hari ini adalah hari Imlek' ke salah seorang karyawan toko.
Lalu, bule Kanada itu kabur dengan motor sewaannya. Karyawan toko yang sadar barang dagangannya dicuri, lalu mengejar Young ke sekitar Sanur. Tak lama, karyawan toko itu menemukan Young sedang duduk dengan luka di mata kanannya.
Young akhirnya ditangkap polisi seusai mengalami kecelakaan di dekat Banjar Batu Jimbar, Sanur. Bule gondrong itu sempat melawan dan mencoba melarikan diri saat menjalani perawatan luka akibat kecelakaan yang dialaminya.
(nor/hsa)